Di Hari Natal, 8 Warga Binaan Lapas Subang dapat Remisi Khusus

Sebanyak 8 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA yang menganut agama Kristen mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam momen Natal 2022 dan diserahkan petikannya,Minggu (25/12/2022) oleh Kalapas, Tommi Hendri,BCA.IP.,S.Sos yang diwakili Kasi Binadik, Cepy Mulyawan, A.Md, IP, SH.

“Napi atau WBP umat Kristiani yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ini adalah yang beragama Kristen Katholik dan Protestan dengan catatan telah memenuhi syarat administratif dan syarat subtantif serta berkelakuan baik,” kata Cepy usai menyerahkan petikan SK secara simbolis dan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dijelaskan, jumlah Narapidana Lapas Kelas IIA Subang yang beragama Kristen sebanyak 8 orang dan sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang yaitu sebanyak 3 orang, 2 dari pidana umum dan seorang narkotika dengan remisi 1 bulan dan 15 hari.

Sedangkan Narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 5 orang, karena 3 orang remisi susulan, seorang tidak memenuhi syarat sedang menjalani pidana pengganti/ subsider denda dan seorang lagi belum menjalani pidana minimal 6 bulan.

“Semoga remisi yang diberikan dapat menjadi hadiah dan apresiasi terhadap perkembangan dan perubahan pola prilaku warga binaan selama menjalankan masa pidana di dalam Lapas khususnya pada momen Hari Raya Natal Tahun 2022,” harap Kasi Binadik, Cepy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *