Sebulan, 13 Warga Subang Diamankan Polisi Terlibat Narkoba

Subang,Galagala.Id,- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama bulan Juli hingga Agustus 2023 ini telah mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan tersangka yang diamankan dan kini mendekam dalam tahanan Mapolres Subang sebanyak 13 orang

Dari 11 kasus tersebut 7 kasus diantaranya merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan 4 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi. Sebagaimana diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo,Kasi Propam AKP Willy dan Kasi Humas Iptu Memey kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) kalau tersangka yang terkait dengan penyalahgunaan jenis narkotik golongan satu jenis sabu 8 orang dan 5 lainnya terlibat penyalahgunaan sediaan farmasi.

Terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) jelas AKBP Ariek, tersebar di beberapa wilayah seperti di Subang ada dua TKP, kemudian di Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, dan Pamanukan masing-masing 1 TKP, kemudian Patokbeusi dan Purwadadi masing-masing 2 TKP.

“Adapun pelaku atau tersang yang diamankan adalah 8 orang laki-laki dengan inisial PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES dan AS,” ucapnya.

Kemudian untuk 5 orang penyalahgunaan sediaan farmasi seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DI, MY, DK, EB dan ME. Dari keterangan penyidik Sat Res Narkoba, dari 13 tersangka tersebut ada 2 orang yang merupakan residivis.

Selanjutnya untuk profesi atau pekerjaan para tersangka AKBP Ariek menyebut 6 orang bekerja sebagai wiraswasta, kemudian 2 orang sebagai karyawan swasta, 4 orang buruh, dan 1 orang tidak bekerja sama sekali.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita terdiri dari Sabu 90,44 gram, sediaan farmasi ada 5.048 butir, 12 unit handphone adroid, timbangan 5 unit, plastik klip 5 pac dan uang tunai sejumlah Rp.900 ribu.

“Dengan upaya ungkap kasus dari Satres Narkoba maka bisa menyelamatkan kurang lebih 2.976 orang atau masyarakat,” ujarnya.

Ada 3 modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yang pertama cash on delivery (COD), yang kedua disimpan ditempat atau ditempel melalui google map dan yang ketiga transaksi tatap muka secara langsung.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah terhadap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotik golongan 1 jenis sabu disangkakan pasal 104 ayat 1 dan 2 Jo pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 13 miliar rupiah.

Sedangkan terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan persediaan farmasi disangkakan pasal 1967 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kesediaan farmasi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *