Sabu Senilai Rp 5 Milyar Dimusnahkan Dengan Cara  Direbus

GALAGALA.ID, Subang,- Barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu hasil pengungkapan  Kepolsian Resort (Polres) Subang beberapa waktu yang lalu, Selasa (11/3/2025) dimusnahkan di halaman Kantor Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Subang Jalan Mayjen Sutoyo.

Pemusnahan dengan cara direbus dan dikuburkan tersebut  dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Santanu S.H., S.I.K., M.H  dihadiri oleh Wakapolres Kompol Endar Priyatna, Kasatres Narkoba AKP Udiyanto beserta jajaran, Kepala Lapas Subang Gatot Harisaputro, serta Kepala Pengadilan Negeri Subang dan Kejaksaan Negeri serta Dinas Kesehatan.

AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan  mengatakan, apa yang dilakukan selain merupakan tugas juga  menyikapi perintah Presiden RI dalam upaya terciptanya pembangunan nasional serta pemberantasan korupsi, terorisme dan narkoba

Dijelaskannya, pemberantasan narkoba dapat kita garis bawahi dan merupakan hal yang menjadi prioritas utama, dengan demikian segala bentuk narkotika, psikotropika dan lainnya akan kita tekan maksimal khusus nya di wilayah Kabupaten Subang.

“Saya ucapkan terimakasih banyak dan apresiasi kepada unsur terkait dalam mendukung kepolisian dalam rangkaian upaya penegakan hukum dalam kegiatan preventif, preemtive dan represif, pungkasnya.

Jaringan Internasional

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskoba Polres Subang berhasil menangkap dua orang pria asal Subang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dibawa dua pria tersebut mencapai 5 kilogram dengan nilai rupiah mencapai Rp 5 Milyar.

Pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Subang. Saat dilakukan penyelidikan, petugas Satreskoba Polres Subang yang saat itu  dipimpin Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo berhasil menangkap dua orang pelaku di dalam sebuah mobil di kawasan Cisalak, Subang pada Selasa (14/1) lalu.

“Setelah kita geledah di mobilnya ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Kamis (23/1/2025).

Ariek mengatakan sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus teh. Lalu, sabu-sabu itu disimpan di lantai mobil bagian depan.

“Mereka ini merupakan jaringan internasional dan membawa lima buah plastik kemasan teh berisikan narkoba jenis sabu. Beratnya 5,14 kilogram yang dimasukkan ke dalam tas jinjing dan disimpan pada pijakan kursi bagian depan,” ujar Ariek.

Dua orang berinisial UP dan YSH itu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Subang. Dari keterangannya, pelaku mengaku mengambil narkoba di wilayah Jakarta atas suruhan seseorang yang kini DPO.

“Mereka mendapatkan upah Rp 5 juta per satu kilogram sabu yang diambil,” ucapnya.

Keduanya juga mengaku kepada polisi barang bukti sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Subang. “Keduanya ini sudah melakukan hal tersebut sejak tahun 2024,” ungkapnya.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana mati dan denda Rp 10 miliar,” kata Kapolres.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *