SUBANG,Galagala.Id,- Lima tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap MRF (39) dan MIAH (16) di Depan SDN Sukamaju yang beralamat di Jl. MT. Haryono, Cigadung pada Senin ( 27/5/ 2024) lalu sudah berhasil diamankan dan kini mendekam dalam tahanan polisi.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra membenarkan kalau kelima tersangka berinisial MAP (19), MB (24), GDS (21) ,DDL (28), dan ANH (16) sudah diamankan dan dalam pemeriksaan intensif.
Dirinya menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa tersebut sekira Sabtu – Minggu tanggal 25 – 26 Mei 2024, Korban bersama beberapa temannya melaksanakan acara Liwetan di rumah temannya yang berlokasi di Kp Belendung RT -/- Desa Belendung Kec Cibogo Kab Subang.
Sekira pukul 03.00 WIB, Saksi Subhan mendapat telpon dari Ibunya dan memintanya untuk segera pulang karena ini sudah jam tiga pagi. Saksi pun mengajak korban dan tidak lama berselang korban bersama saksi Subhan, Yoan,, dan Reza beriringan pulang, dengan rangkaian ; KR2 Sonic Merah, milik korban dengan posisi saksi yang mengemudikan.
Kemudian dibelakangnya diikuti oleh KR2 Grand Hitam, milik Saksi Reza, dengan posisi saksi Yoa sebagai Pengemudi dan saksi Reza sebagai Penumpang.
Adapun rute perjalanan yang ditempuh dari Belendung – Cinangsi- Taekwang- Stopan Wesel – jalan Mayjen Sutoyo- Arif Rahman Hakim – belok ke Jalan Ki Hajar Dewantara – Stopan Tokma- Dungus Wiru- SDN Komplek Cigadung. Ketika melintas di depan Perum Green Kelapa Kembar / Makam Sentiong Cigadung, kendaraan korban dan kawannya berpapasan dengan segerombolan kendaraan lain ) yang berjalan zig zag dan berupaya untuk memepetnya.
Namun saat itu kotban berhasil meloloskan diri ke arah SPBU Cigadung. Akan tetapi rangkaian kendaraan korban dan kawannya beriringan menjadi berjarak cukup jauh (30-50 meter). Bahkan saat
melintas di depan SPBU Cigadung, Saksi Subhan melihat ada 2 OTK (berpakaian Hudi hitam dan bermasker) keluar dari Gang Sukamaju dan melemparinya dan mengenai korban.
Korban pun terjatuh terjatuh ke belakang dari motor yang dikemudikan saksi Subhan. Rekan korban karena takut melanjutkan perjalannya dengan kecepatan tinggi, meninggalkan korban yang terjatuh.
Sementara itu KR2 Grand yang ditumpangi oleh saksi Yoan dan Reza ketika hendak melintas di depan SPBU Cigadung, melihat 2 OTK (berpakaian Hudi hitam dan bermasker) keluar dari Gang Sukamaju dengan memegang benda semacam Balok. Saksi pun menghentikan laju KR2 yang dikemudikannya, putar balik dengan maksud akan masuk ke Jalan / Gang Kecil yang tepat berada disamping kiri SPBU Cigabung.
Namun baru juga berhasil memutar arah KR2-nya, ternyata ada t 4 OTK lainnya (berpakaian Hudi hitam dan bermasker) menghentikannya.
Sesaat dihentikan dan para Saksi masih duduk di aras Jok KR2 yang digunakannya, salah satu dari 4 OTK tsb dengan tangan kosong memukul Saksi Yoan sebanyak 3 kali ke arah Kepala / Helm, dan saksi Reza juga merasa ada yang memukul pada Helm bagian belakang yang dipakainya (tidak tahu siapa Orangnya).
Pasca dipukul, salah satu OTK diantara 4 OTK dimaksud (OTK yang memukul saksi dan pemukul ) membuka masker sambil berbicara “gancang mangkat kaditu, mangkat, mangkat”. Di saat itulah diketahui kalau yang memukulnya tadi dikenalinya.
Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB Orang Tua Korban (Pelapor) mendapatkan informasi dari beberapa masyarakat bahwa Anaknya (Korban) berada di RS Ciereng karena mengalami luka-luka.
Setelah berkoordinasi dengan pihak RS Ciereng Subang, akhirnya Pelapor membawa / merujuk Korban untuk dilakukan penanganan medis ke RS Hamori Subang.
“Korban sudah dibawa ke RS Ciereng untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Kasat reskrim dan setelah itu korban langsung dibawa kerumah sakit. ” Kmi langsung menangkap lma tersangka beserta barang buktinya,” pungkasnya.(Redal)***