Galagala.Id, Subang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang di Jalan Veteran, Subang mulai melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, pasca penyerahan berkas oleh masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman sendiri secara resmi menutup rangkaian pengajuan Bacaleg Pemilu 2024) pada Minggu malam (14/5/2023) sekitar pukul 23:59 WIB. Disaksikan oleh Komisioner KPU, Bawaslu, serta unsur TNI/Polri. “Selanjutnya mulai besok sampai dengan 23 Juni 2023 kita akan melakukan verifikasi administrasi,”ujarnya
Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian. Yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan. Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023
- Pengajuan bakap calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
- Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023
- Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023
- Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023
- Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS): 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023
- Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT): 24 September 2023 sampai 3 November 2023
“Kami KPU Subang mengucapkan banyak terimakasih kepada semua partai politik yang ada di Kbupaten Subang, dan dari unsur kepolisian, dan TNI, serta para media yang selalu mengawal proses pengajuan bacaleg hingga hari ini,”ungkapnya.
Sebanyak 18 parpol di Kabupaten Subang peserta pemilu telah mendaftarkan caleg yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing : PKS ( Rabu, 10 Mei ), PDIP, NASDEM ( Kamis, 11 Mei) PAN, PPP, HANURA ( Jum’at, 12 Mei ) PBB, PKB, GERINDRA ( Sabtu, 13 Mei ) dan hari terakhir Minggu,14 Mei
DEMOKRAT, BURUH, GOLKAR, PERINDO, GELORA, PSI, PKN, UMMAT, dan Partai GARUDA.