Galagala,Id, Subang,-Polisi RW yang bertugas sebagai petugas penghubung (liaison officer/LO) Polri 887 anggota yang akan ditempatkan di tiap rukun warga resmi sudah keberadaannya di wilayah hukum Polres Subang.
Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua DPRD Subang, H.Narca dan penyematan tanda polisi RW oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni di Gedung Gor Gotong Royong, Subang. Jumat (12/5/2023) .

Dihadiri Forkopimda Kab. Subang, PJU dan Perwira Polres Subang, Danramil se Kab. Subang, Camat se- Kab. Subang serta Seluruh Personel Polres Subang
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan Polisi RW hadir untuk melindungi masyarakat di tengah lingkungan tempat tinggal mereka.
Nantinya, Polisi RW akan berkoordinasi dengan para ketua RW dan Babinkamtibmas. Ia mewajibkan para Polisi RW ini untuk turun langsung ke lapangan minimal satu kali dalam sepekan.

“Kegiatan ini untuk mengajak Masyarakat melalui Kemitraan Anggota Polri dan Masyarakat, sehingga mampu mendeteksi & mengidentifikasi permasalahan. Kegiata ini juga dapat mendekatkan
anggota polri dengan masyarakat” ungkap Sumarni
“Kami hadir untuk bersama-sama dengan masyarakat memecahkan berbagai permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Apapun itu, baik itu masalah adanya dugaan kriminalitas, kemudian gangguan kamtibmas lainnya, atau masalah antar tetangga mungkin yang bisa diselesaikan dengan musyawarah. Di situ kehadiran kami sebagai fasilitator,”tambahnya.

Dari kegiatan ini juga diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat di kabupaten Subang.




