Plt.Kalapas Kelas IIA Subang, Asep Junaedi, Bc.IP yang juga Kasi Giatja sedang menyerahkan petikan SK Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 Bagi Narapidana dan Anak Binaan Pada Lapas Kelas IIA Subang, Rabu (25/12/2024)
Galagala.Id,Subang,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang memberikan keringanan hukuman atau remisi khusus kepada 10 narapidana di Hari Raya Natal tahun 2024.
Remisi khusus ini dilakukan secara serentak seluruh Indoneisa, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) baik remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 yang diterima 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Penyerahan remisi dilaksanakan secara daring oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, bertempat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
“Untuk lembaga kemasyarakatan kelas II A Subang ini diusulkan 11 orang untuk mendapatkan remisi karena sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan remisi,” kata Kalapas Subang, Dr. Tr. Nanank Syamsudin, A.Md.IP., S.Sos., M.H. melalui Kasi Binadik, Cepy Mulyawan, A.Md.IP,S.H.,M.H, Rabu (25/12/2024).

Adapun Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 Bagi Narapidana dan Anak Binaan Pada Lapas Kelas IIA Subang, sesuai dengan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2543.PK.05.04 TAHUN 2024 dan PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024 yang diberikan kepada 10 (sepuluh) orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang.
Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 bagi narapidana Lapas Kelas IIA Subang yaitu dari total narapidana yang tercatat beragama Katolik dan Protestan sebanyak 11 orang, dengan 10 orang di antaranya menerima remisi khusus (RK). Sementara itu, satu orang narapidana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena dan masuk dalam kategori susulan remisi.
Dari total 10 orang yang menerima remisi, 6 di antaranya merupakan narapidana dengan jenis pidana umum (Pidum), sedangkan 4 orang lainnya adalah narapidana yang terjerat kasus narkotika (PP99).
Mereka mendapat remisi bervariasi, sebagai berikut: 1 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 6 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, 1 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Rincian Berdasarkan Kategori Remisi Semua narapidana yang menerima remisi khusus Natal 2024 ini masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), sementara untuk kategori Remisi Khusus II (RK II) tidak ada penerima.

Kesempatan untuk Perubahan
Dalam perayaan Natal 2024, Kalapas Kelas IIA Subang, Dr. Tr. Nanank Syamsudin, A.Md.IP., S.Sos., M.H. menyampaikan pesan bahwa remisi bukan hanya penghargaan, tetapi juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Beliau mengingatkan bahwa Natal adalah momen untuk merefleksikan nilai kasih, pengampunan, dan perdamaian. Kalapas berharap pemberian remisi ini dapat memberikan harapan baru bagi narapidana, mendorong mereka untuk lebih giat dalam pembinaan, dan siap kembali ke masyarakat dengan perubahan yang lebih baik.

(Redal)***