22.4 C
Indonesia
More

    KPU Subang Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada Serentak 2024

    Galagala.Id,Subang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum pada Pilkada  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Selasa (1/10/2024) di GOR Kecamatan Subang Jalan Mayjen Sutoyo.

    Hadir pada kesempatan ini para Komisioner dan Sekretaris KPU Subang, Ketua Bawaslu Subang, Ahmad Mansyur dan Komisionernya, Jamal, Camat, Danramil dan Kapolsek, Ketua PPK, PPS dan anggota serta Panwas dan PKD. Juga para Lurah se-Kecamatan Subang dan undangan lainnnya.

    Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi yang membuka resmi kegiatan mengatakan, kalau  pemahaman yang baik terhadap produk hukum pilkada sangat penting. Apalagi pihaknya juga sudah melaksanakan berbagai sosialisasi dan deklarasi

    “Semua dilakukan agar Pilkada berjalan lancar, berintegritas dan tidak ada seorang pun penyelenggara maupun aparat yang tersandung hukum,” ujar Muhyi  dan pihaknya tetap berharap partisipasi pemilih lebih meningkat.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Subang, Ricky Permana menjelaskan kalau penyuluhan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada memahami aturan hukum yang berlaku demi terciptanya Pilkada yang bersih  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Untuk memperkaya pemahaman, pihaknya  menghadirkan narasumber kompeten dari Kejaksaan Negeri Subang.  “Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang ketentuan hukum yang berlaku di semua tahapan Pilkada 2024, serta membantu menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Subang,”ungkap Ricky

    Pemateri dari Kejaksaan Negeri Subang, Meyssi banyak berbicara terkiat perundangan undangan Pemilu dan netralitas sehingga lebih baik jaga jarak. Sementara, berbagai jenis pelanggaran pidana pemilu perlu dipahami oleh penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat luas, agar dapat dicegah dan diminamilisir.(Redal)***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles