Subang,Galagala.Id,-Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur berharap para peserta pemilu untuk tetap menjaga situasi kondusif di masa kampanye yang sedang berlangsung.
“Ketika berkampanye, kampanye lah dengan baik, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain,” ujarnya saat jumpa pers di Bawaslu Jalan Veteran, Subang, Jum’at (19/1/2024).
Didampingi 2 anggotanya,Cucu A Qodir, dan Gamal Putu Manggala, Ketua Bawaslu Subang menjelaskan hasil pengawasan Bawaslu Subang terkait pelaksanaan kampanye yang telah berlangsung selama 53 hari.
Bawaslu Kabupaten Subang mencatat kegiatan pertemuan Tatap Muka sebanyak 173, Pertemuan Terbatas 105, Kegiatan lainnya 30, total 308 pelaksanaan kampanye yang telah diawasi jajaran pengawas pemilu.
Untuk itulah Peserta Pemilu agar memahami dan tidak melanggar Larangan Dalam Kampanye Pasal 280 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terutama pada masa kampanye rapat umum dan media massa yang akan berlangsung mulai tanggal 21 Januari-10 Februari 2024 mendatang.
Pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah bersiap untuk melaksanakan Pencegahan dan mengawasi jalannya kampanye rapat umum partai politik, calon anggota legislatif serta tim kampanye calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu berharap semua pihak dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang telah ditetapkan.
Peserta Pemilu agar memahami dan tidak melanggar Larangan Dalam Kampanye Pasal 280 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(Redal)***