PEREDARAN obat obatan berbahaya atau dikenal dengan daftar G di wilayah hukum Polsek Ciasem Polres Subang. Akhirnya berhasil diungkap hingga tersangka dan barang buktinya diamankan.
Kapolsek Ciasem, Kompol Dede Suherman,A.Md yang dihubungi Jum’at (28/10/2022) membenarkan adanya penangkapan tersangkanya berinitial MA warga Desa Dukuh. ” Berdasarkan informasi dari masyarakat kita selidiki dan langsung saya pimpin setelah diketahui rumah yang diduga sebagai pengedarnya, ” kata Kapolsek.
Awalnya barang bukti yang didapat berupa BB 1 Pot/1.000 butir Hexymer, namun setelah digeledah ditemukan kembali obat Tramadol HCL sebanyak 350 lembar/3.500 butir dan Hexymer 2 sebanyak 7 (tujuh) Pot/7.000 butir,” jelas Kompol Dede sambil menyebutkan tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek.
Obat-obatan tersebut sangat berbahaya bagi penggunanya bila tanpa resep dokter karena efeknya sa dengan narkotika. “Pokoknya
Kami tidak akan memberikan ruang untuk para pelaku penjual obat-obat jenis G karena itu akan merusak regenerasi anak bangsa,” pungkas Kapolsk dan proses lebih lanjut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polres Subang.