Kapolsek Ciasem Amankan Pengedar Obat Berbahaya



PEREDARAN obat obatan berbahaya atau dikenal dengan daftar G di wilayah hukum Polsek Ciasem Polres Subang. Akhirnya berhasil diungkap hingga tersangka dan barang buktinya diamankan.

Kapolsek Ciasem, Kompol Dede Suherman,A.Md yang dihubungi Jum’at (28/10/2022) membenarkan adanya penangkapan tersangkanya berinitial MA warga Desa Dukuh. ” Berdasarkan informasi dari masyarakat kita selidiki dan langsung saya pimpin setelah diketahui rumah yang diduga sebagai pengedarnya, ” kata Kapolsek.

Awalnya barang bukti yang didapat berupa BB 1 Pot/1.000 butir Hexymer, namun setelah digeledah ditemukan kembali obat Tramadol HCL sebanyak 350 lembar/3.500 butir dan Hexymer 2 sebanyak 7 (tujuh) Pot/7.000 butir,” jelas Kompol Dede sambil menyebutkan tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek.

Obat-obatan tersebut sangat berbahaya bagi penggunanya bila tanpa resep dokter karena efeknya sa dengan narkotika. “Pokoknya
Kami tidak akan memberikan ruang untuk para pelaku penjual obat-obat jenis G karena itu akan merusak regenerasi anak bangsa,” pungkas Kapolsk dan proses lebih lanjut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polres Subang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *