Jakarta, Galagala.Id,-Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Keputusan mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama periode libur Hari Raya IdulFitri 2024. Jadwal libur Lebaran 2024 juga telah disesuaikan dalam kalender pendidikan untuk anak sekolah. Berikut adalah jadwal libur Lebaran 2024 untuk Pemerintah, PNS, dan anak sekolah:
1. Jadwal Libur Lebaran 2024 Pemerintah Libur Lebaran 2024 Pemerintah akan berlangsung selama 6 hari, terdiri dari 2 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.
Rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
– Tanggal 10-11 April 2024: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
– Tanggal 8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idulfitri 1445 Hijriah.
2. Jadwal Libur Lebaran 2024 PNS
Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2024 lalu.
Ditetapkan jadwal libur Lebaran 2024 untuk PNS sama dengan jadwal libur Pemerintah, yaitu pada tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April.
3. Jadwal Libur Lebaran 2024 Anak Sekolah Pemerintah menetapkan jadwal libur IdulFitri 2024 untuk anak sekolah berbeda-beda di setiap provinsi, mengikuti kalender pendidikan masing-masing.(Redal)***