GALAGALA.ID, Subang,- Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim)Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemerasan atau premanisme yang terjadi di Pintu Masuk Kawasan Industri Subang Smartpolitan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H didampingi Wakilnya Kompol Endar, Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas dan Kasi Propam, Rabu (26/3/2025) siang terungkap kalau pihaknya telah mengamankan beberapa tersangka tiga diantaranya dari kawasan Pembangunan Smartpolitan.
Dijelaskan Kapolres Subang, para pelaku melakukan aksi pemungutan liar dengan modus meminta uang parkir dan memaksa sopir kendaraan material membeli air mineral dengan harga tinggi. Praktik ini telah berlangsung di beberapa titik dalam kawasan industri, membebani para sopir dengan biaya ilegal hingga Rp. 25.000 per kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.
Demikian pula di tempat kejadian perkara (TKP) yang lain sudah dilakukan penindakan. “Kita Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli yang merugikan masyarakat serta dunia usaha, ” katanya.
Malahan kata Kapolres, kini berkembang adanya oknum tertentu yang mengatasnamakan pejabat atau publik figur meminta bantuan atau THR menjelang lebaran. Termasuk mencatut nama Kapolres atau PJU jajaran Polres Subang.
“Kami tegaskan itu tidak ada, dan kita sedang lacak adanya informasi ini. Apalagi bila terbukti ada yang melakukan tindakan tidak terpuji akan kita tindak, ” tegas Kapolres sambil meminta masyakat atau dunia usaha untuk melaporkannya langsung. (Redal)***