Kapolres Subang memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang menewaskan seorang remaja asal Indramayu pada tawuran di jalur Pantura Subang kepada wartawan, Rabu (17/9/2025)
GALAGALA.ID, Subang,- Kepolisian Resor (Polres) Subang akhirnya mengungkap secara detail kasus tawuran maut yang menewaskan seorang remaja asal Indramayu pada Sabtu (13/9/2025) dini hari. Tawuran tersebut terjadi di jalur Pantura, tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Dalam keterangan resmi, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, enam orang terbukti ikut serta dalam aksi brutal yang menyebabkan seorang pelajar berinisial R.S. (17) kehilangan nyawa.
1 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Subang menegaskan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni T (18), yang berperan langsung membacok korban hingga tewas. Selain itu, ada lima anak yang masuk kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH). Mereka berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA.
“Ketiga di antaranya bahkan pernah terlibat dalam aksi demo sebelumnya. Saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing,” ujar AKBP Dony dalam konferensi pers.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman tawuran di kalangan remaja, apalagi ketika dipicu oleh tantangan melalui media sosial.
Dari insiden tersebut, ada dua korban yang menjadi sorotan. R.S. (17) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka bacok di bagian kepala. Sementara rekannya, W.P. (14), mengalami luka parah di bagian leher belakang akibat sabetan senjata tajam. Hingga kini, W.P. masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Plumbon Patrol.
Polisi juga mengamankan dua senjata tajam jenis corbek yang digunakan dalam tawuran. Senjata tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dan digunakan pelaku untuk menyerang korban setelah sempat terjadi kejar-kejaran di jalan raya.
Tawuran Dipicu Tantangan di Media Sosial dan aksi tawuran ini bukan didasari dendam pribadi. Tawuran maut tersebut terjadi akibat tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram.
“Motif dari peristiwa ini murni ajang mencari lawan sekaligus membuat konten tawuran yang belakangan marak di media sosial. Puluhan remaja dari Indramayu dan Subang sepakat bertemu di jalur Pantura untuk melancarkan aksinya,” jelas Dony.
Sesampainya di lokasi, kedua kelompok remaja turun dari kendaraan dan langsung terlibat bentrok menggunakan senjata tajam serta balok kayu. Aksi brutal tersebut berlangsung singkat namun menimbulkan korban jiwa.
Proses Hukum: Dari UU Perlindungan Anak hingga KUHP. Saat ini, tersangka utama T (18) ditahan di Rutan Mapolres Subang. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 dan 170 KUHP.
“Sementara 5 anak berkonflik dengan hukum terancam pidana dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan keadilan restoratif dan diversi. Jenis sanksi yang diberikan akan berbeda tergantung pada usia anak (di bawah atau di atas 14 tahun) dan sifat pelanggarannya, dengan tujuan utama pemulihan, bukan pembalasan,” ucapnya

Atas kejadian tersebut, Lanjut Kapolres Subang, Polres Subang mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang.(Redal)***




