26.4 C
Indonesia
More

    Sopir Bus Maut Ditetapkan sebagai Tersangka

    Ditlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, SIK.,M.Hum didampingi Wadirlantas, AKBP Edwin Affandi, Kasubditgakkum AKBP Lalu Wira Sutriana, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dan Kasatlantas AKP Undang Syarif Hidayatullah.

    Galagala.Id,Subang,- Sopir Bus Putera Fajar, Sadira warga Bekasi  yang Menewaskan 11 orang dan puluhan korban luka di Kecelakaan Maut Subang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Gakum Satlantas di Mapolres Subang.

    Hal ini terungkap pada saat konferensi pers penanganan laka lantas Ciater, Subang, Selasa (14/5/2024) dinihari dipimpin Ditlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, SIK.,M.Hum didampingi Wadirlantas, AKBP Edwin Affandi, Kasubditgakkum AKBP Lalu Wira Sutriana, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dan Kasatlantas AKP Undang Syarif Hidayatullah.

    Kepada wartawan, dirinya menjelaskan kalau penetapan tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp 24 juta sesuai dengan Undang-undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 31 ayat 5 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2029.

    Penetapan yang dilakukan oleh polisi tersebut, kata Kombes Pol Wibowo adalah berdasarkan dari keterangan saksi baik itu pengemudi ataupun penumpang, saksi ahli, surat atau hasil dokumen ramcek, gelat perkara yang dilakukan dan tentunya juga sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan akan  ada tersangka lain. Jadi mohon bersabar dan  pemeriksaan akan berjalan dengan baik dan berlaku adil untuk semuanya,” kata Wibowo.

    Sopir Bus Putera Fajar, Sadira dan kondisi bus

    Dirlantas Polda Jabar juga secara rinci menjelaskan hasil pemeriksaan kecelakaan lalu lintas wisata pelajar dari wilayah Depok dan juga melibatkan pengguna jalan yang lainnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia 11 dan 40 luka. Pihaknya pun mengaku telah melakukan langkah-langkah percepatan penanganan dengan olah TKP di hari pertama. Didukung  Korlantas kemudian kedua,  pemeriksaan secara maraton terhadap 13 orang, mulai sopir, mekanik berikut masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut. Ditambah dua saksi ahli dari Dinas Perhubungan kabupaten Subang dan petugas dari agen pemegang merek (APM).

    “Siang tadi  telah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan bus yang terlibat kecelakaan yang didukung oleh rekan-rekan kita dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dinas Perhubungan kabupaten Subang berikut juga dari rekan-rekan kita,” katanya 

    Untuk percepatan penanganan pada terjadinya kecelakaan. pertama yang telah dilakukan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas rem yang ada hanya bekas tanda gesekan antara bus  dengan kendaraan lain. Artinya bahwa kendaraan pada saat melaju sampai dengan terjadinya kecelakaan tidak atau sama sekali tidak menggunakan rem yang kita lakukan baik terhadap pengemudi maupun saksi lainnya kita mendapatkan keterangan bahwa pengemudi atas nama adinda yang pertama ini warga kota Bekasi mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah dalam uji keterangan dari pengemudi maupun dari saksi saksi lain khususnya penumpang yang saat itu berada dalam bus.

    Kendaraan  dua kali dicoba untuk diperbaiki remnya. Yang pertama di Tangkuban dan kedua di rumah makan Jun. “Pengemudi tetap melanjutkan perjalanannya sampai akhirnya terjadi kecelakaan.  Fakta yang kedua  hasil pemeriksaan  terhadap dua saksi ahli baik dari Dishub Kabupaten Subang  maupun dari rekan-rekan APM  ditemukan adanya ruang udara kompresor bercampur oli dan air.Seharusnya hanya berisi udara saja dan ini menandakan bahwa perawatan kurang dilakukan secara berkala,” ungkap Dirlantas.

    Tim KNKT dan APM saat memeriksa kendaraan bus maut

    Dengan demikian,
    terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus fajar Putra  disebabkan karena  kegagalan  fungsi rem. Selanjutnya  berdasarkan keterangan saksi baik saksi dokumen kir sudah kadaluarsa tidak diperpanjang sejak 6 Desember 2023. (Redal)***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles