GALAGALA.ID,Subang,- Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M yang akrab disapa Kang Akur mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Senin (13/07/2026).
Adapun agenda tersebut terfokus pada penetapan persetujuan DPRD Kabupaten Subang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut diikuti oleh 38 anggota DPRD Kabupaten Subang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Subang, Drs. H. Bangbang Irmayana, menyampaikan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025. Ia melaporkan bahwa realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025 telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan OPD terkait.
Selanjutnya, Drs. H. Bangbang Irmayana memperoleh beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Bupati Subang untuk dijadikan bahan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelaksanaan APBD Tahun 2026 dan penyusunan RAPBD Tahun 2027, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan komitmen yang cukup penting dalam rangkaian siklus APBD.
”Realisasi anggaran serta hambatan dan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat dijadikan bahan pelajaran atau umpan balik bagi perencanaan APBD selanjutnya agar dapat lebih baik lagi,”jelasnya
Ia juga dengan tegas menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Daerah demi terciptanya kondisi pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan akuntabel dalam menentukan skala prioritas belanja pada APBD Kabupaten Subang ke depannya.
Setelah menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Subang tentang pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 (LP2 APBD), Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., menyampaikan pertanyaan, “Apakah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hasil kerja Badan Anggaran dapat disetujui hari ini?” Secara serempak, peserta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang menjawab, “Diterima.”
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Bupati Subang bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur memaparkan bahwa penetapan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 merupakan tahap awal yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) pada BPKAD Provinsi Jawa Barat.
Kang Akur menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Momen penetapan persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD, memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya”ungkapnya
Turut hadir dalam agenda tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang, perwakilan Forkopimda Kabupaten Subang, para Asisten Daerah lingkup Setda Kabupaten Subang, para Kepala Perangkat Daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya.(rls/redal)***




