GALAGALA.ID,Subang,-
Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi S.Si., M.M., menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (13/07/2026).
Rapat Paripurna DPRD tersebut diikuti oleh 38 anggota DPRD Kabupaten Subang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah
”Kebijakan fiskal daerah Tahun Anggaran 2027 disusun dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional maupun daerah, proyeksi kemampuan keuangan daerah, arah kebijakan pemerintah pusat, serta prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan daerah,”ungkapnya

Kang Akur menjelaskan bahwa berdasarkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, struktur APBD Kabupaten Subang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Belanja Daerah, defisit, dan pembiayaan daerah.
Pada Tahun Anggaran 2027 juga direncanakan adanya pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar RP5 miliar sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam agenda tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang, perwakilan Forkopimda Kabupaten Subang, para Asisten Daerah lingkup Setda Kabupaten Subang, para Kepala Perangkat Daerah, insan pers, serta tamu undangan.(rls/redal)***




