Galagala.id,Subang,-Puluhan jenis barang yang dilarang dan dikuatirkan membahayakan bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Kamis (16/3/2023) malam tadi diamankan petugas gabungan yang melakukan razia.
Tim gabungan sendiri terdiri dari anggota Lapas Subang,Polres Subang, Kodim 0605/Subang, dan Bapas Subang ini memang sudah direncanakan dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 yang jatuh pada tanggal 27 April 2023 mendatang.
Pelaksanaan Razia dimulai pada pukul 19.30 WIB diawali dengan apel dan jumlah tolal personil sebanyak 61 orang dengan rincian personil 40 orang pegawai Lapas Subang, 9 orang personil Polres Subang, 6 orang personil Kodim 0605/Subang, dan 6 orang pegawai Bapas Subang yang dibagi menjadi 2 Tim.
Kepala KPLP, Arjiunna mewakili Kalapas Subang membenarkan kalau Razia Gabungan ini sebagai salah satu tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 23 Februari 2023 Nomor: PAS1.UM.01.01-185 tentang Penyampaian Buku Panduan Pelaksanaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023 yang mana salah satunya terkait Pemasyarakatan Bersih-Bersih dengan bentuk kegiatan bersih-bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.
“Menyongsong Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59, kami laksanakan Razia Gabungan sebagai salah satu langkah Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas,” ujar Arjiunna.
Kegiatan dilanjutkan dengan Gelar Barang Bukti Hasil Razia yang bertempat di Aula Lapas Subang. “Terima kasih tak terhingga kami ucapkan kepada pihak yang siap membantu dan bersinergi dalam pelaksanaan tugas khususnya giat pada malam hari ini. Dan untuk hasil temuan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemusnahan serta akan dilakukan penegakan tata tertib bagi Warga Binaan yang pada Kamar Huniannya ditemukan benda terlarang yang seharusnya tidak berada di dalam Lapas”, kata Arjiunna dalam Kegiatan Gelar Barang Bukti Hasil Razia.