Subang,Galagala.Id,-Penjabat (Pj) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati tahun 2023 dan Nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum. Rabu, 20 Maret 2024.
Agenda dimulai dengan penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati tahun 2023 yang disampaikan langsung oleh Pj. Bupati Subang, dimana pada kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa didalam perjalanan pembangunan daerah kabupaten subang tahun 2023, tidak dipungkiri bahwa perubahan-perubahan kebijakan, baik pendapatan, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan asumsi APBN serta beberapa program dan kegiatan yang digulirkan kepada APBD kabupaten subang membawa konsekuensi adanya pergeseran anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah penjabaran APBD tahun anggaran 2023, dengan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan pada pasal 161 ayat (2) perubahan APBD
dapat dilaksanakan apabila terjadi :
1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
3. keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
4. keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Pj. Bupati menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, pemerintah kabupaten subang telah melakukan delapan kali pergeseran anggaran (parsial) melalui perubahan penjabaran
APBD yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah sesuai amanat pasal 164 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, serta telah melaksanakan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Selanjutnya, Pj. Bupati menjelaskan bahwa dalam RPJMD kabupaten subang tahun 2018 – 2023, telah disepakati bersama, visi kabupaten subang tahun 2018 – 2023 adalah “KABUPATEN SUBANG YANG BERSIH, MAJU, SEJAHTERA DAN BERKARAKTER”. kemudian sebagai upaya tercapainya visi ditetapkanlah 5 (lima) misi
RPJMD kabupaten subang tahun 2018 – 2023 yang di kenal sebagai “PANCA JIMAT – AKUR UNTUK SUBANG JAWARA”.
Agenda sidang dilanjutkan dengan penyampaian nota Pengantar Raperda tentang Bantuan Hukum oleh Pj. Bupati Subang, dimana disampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan
bantuan hukum di kabupaten subang merupakan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 19 ayat (2) bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diatur dalam peraturan daerah.
Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum di kabupaten subang tersebut, disusun dengan memperhatikan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat kabupaten subang yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, tetapi tidak ada biaya untuk menyewa penasihat hukum untuk mendampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam Perda tersebut, diantaranya :
1. menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan
2. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
3. menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara adil dan tepat guna di Kabupaten subang.(Redal)***