Diduga Pengedar Sabu, AE Ditangkap di Legon Wetan, Subang

JAJARAN Sat Res Narkoba Polres Subang kembali mengamankan seorang warga Desa Legonkulon Wetan Kecamatan Legonkulon, Subang karena kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu dan saat dilakukan penangkapan tersangka AE (43th) masih menyimpan 6 klip sabu beserta barang bukti lainnya.

Keterangan yang diperoleh Selasa (7/12/2022), penangkapan terhadap tersangka AE (43th) dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang pada Senin (5/12/20229 malam sekira pukul 18.30 WIB pasca mendapatkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan serta pengembangan Satnarkoba. Akhirnya tersangka yang kebetulan berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Legonkulon Wetan Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang tak berkutik.

Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang dalam penggerebekan tersebut diantaranya,

  1. Enam bungkus plastik klip dililit lakban hitam berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.
  2. Satu bungkus plastik klip dililit lakban coklat yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
  3. Satu unit timbangan digital kecil
  4. Dua pak plastik klip kosong yang dimasukan kedalam dus handphone dan tas warna biru yang digantung di dinding rumahnya.
  5. Satu unit handphone Android merk REDMI warna gold berikut simcard
  6. Satu buah dus handphone.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas dengan Berat Brutto 5,31 gram.

Hasil Interogasi jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang terhadap tersangka AE, mendapatkan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dari inisial (P) yang kini statusnya DPO, sebanyak 15 paket, yang sebagian barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut telah laku di jual.

Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan AE sendiri mendekam dalam rumah tahanan Mapolres.

Dalam keterangan pers yang disiarkan Sie Humas Polres Subang, tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat pasal yang disangkakan terhadap tersangka AE, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *