Galagala.Id,Pamanukan,– Jajaran unit Reskrim Polsek Pamanukan Polres Subang akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sepeda motor Yamaha Nmax putih Senin (3/02/25) di tempat persembunya masing-masing.
Aksi kejahatan yang kedua tersangka terjadi pada 11 Desember 2024 lalu dengan korban atas nama Wigiyanto warga Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentani melalui Kapolsek Pamanukan, AKP Udin Awaludin membenarkan kalau kedua tersangka atas nama Nasrul Ramdani alias Boby (28) dan Tatang Koswara (26), melakukan aksinya dengan menghadang korban di jalan Pesawahan.
Saat dihadang, lanjut AKP Udin, korban mencoba melawan, ia kalah jumlah dan akhirnya melarikan diri demi keselamatan, Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp18 juta
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Nasrul di kontrakannya di Desa Bojongkeding dan Tatang di rumah kontrakannya di Subang.
“Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti telah diamankan oleh pihak berwenang,”jelasnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2025 dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polsek Pamanukan memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menekan angka kejahatan di wilayahnya pungkas AKP Udin.(Redal)***