Cegah Bullying Sejak Dini, Polres Subang Bekali Siswa SD Miftahul Ulum Edukasi Anti-Perundungan dan Kesadaran Hukum

GALAGALA.ID,Subang,-

Komitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan terus diperkuat Polres Subang.

Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, puluhan siswa SD Miftahul Ulum mendapatkan edukasi tentang bahaya bullying, bentuk-bentuk perundungan, hingga konsekuensi hukum bagi pelakunya dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Sams Studio, Rabu (22/7/2026).

Sosialisasi dipandu langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurpatimah, S.H., sebagai langkah preventif untuk menanamkan kesadaran sejak usia dini agar para pelajar mampu mengenali, mencegah, serta berani melaporkan setiap tindakan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Dalam pemaparannya, Aiptu Nenden menegaskan bahwa bullying bukan sekadar candaan, melainkan tindakan penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang maupun kelompok terhadap korban yang dianggap lebih lemah.

Perilaku tersebut umumnya dilakukan berulang kali dengan tujuan menyakiti, mengintimidasi, mendominasi, atau menakut-nakuti korban.

“Bullying bukan sekadar bercanda. Perilaku ini dapat meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi korban dan bahkan memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya,” tegas AIPTU Nenden dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, bentuk bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik seperti memukul, menendang, mendorong, atau merampas barang milik orang lain.

Perundungan juga dapat dilakukan secara verbal melalui hinaan, ejekan, pemberian julukan yang menyakitkan, ancaman, hingga penyebaran berita bohong.

Selain itu, terdapat pula bullying sosial atau relasional, seperti mengucilkan teman, melarang teman lain bermain bersama korban, maupun sengaja tidak melibatkan korban dalam aktivitas kelompok.

Dalam kesempatan tersebut, para siswa juga dikenalkan dengan berbagai tanda seseorang menjadi korban bullying, di antaranya sulit bergaul, takut datang ke sekolah hingga sering membolos, mengalami penurunan prestasi belajar, serta kesulitan berkonsentrasi saat mengikuti pelajaran.

Menurut Aiptu Nenden, bullying memiliki ciri utama berupa ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban, dilakukan dengan unsur intimidasi, serta berlangsung secara berulang.

“Korban biasanya berada pada posisi yang sulit melawan karena pelaku merasa lebih kuat atau lebih berkuasa. Anak-anak harus memahami hal ini agar tidak menjadi pelaku maupun membiarkan temannya menjadi korban,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa dampak bullying tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis korban, tetapi juga dapat memicu trauma berkepanjangan, menumbuhkan rasa dendam, melahirkan budaya kekerasan, bahkan dalam kondisi tertentu membahayakan keselamatan korban.

Sebagai upaya pencegahan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang mengajak para siswa untuk memperkuat nilai-nilai agama, membangun komunikasi yang baik, mengembangkan kecerdasan emosional, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, serta mendukung penerapan kebijakan anti-bullying di lingkungan sekolah secara berkelanjutan.Demografi

Aiptu Nenden juga mengimbau para pelajar agar tidak takut melapor apabila mengalami maupun menyaksikan tindakan perundungan.

“Jangan membawa barang berharga secara berlebihan, jangan menyendiri, jangan mudah terpancing konflik, tetap percaya diri, dan yang paling penting berani melapor kepada guru, orang tua, atau orang dewasa yang dipercaya apabila mengalami bullying,” pesannya.

Selain edukasi mengenai pencegahan, para peserta juga diberikan pemahaman tentang aspek hukum. Tindakan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.

Melalui kegiatan ini, Polres Subang berharap para pelajar mampu membangun budaya saling menghormati, menghargai perbedaan, serta berani menghentikan segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah.

“Kalau kalian pernah melakukan ejekan, permusuhan, atau pemukulan, hentikan mulai sekarang. Jangan menjadi pelaku bullying, dan jika menjadi korban jangan diam. Segera laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak yang dapat membantu,” tutup Aiptu Nenden.(rls/redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *