Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati DPRD Subang.  Wabup Optimistis Program Pembangunan Berjalan Optimal

GALAGALA.ID,Subang,- DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan persetujuan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Jumat (07/08/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua I, H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., dan Wakil Ketua III Udaya Romantir. Hadir mewakili Bupati Subang, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tiga agenda utama, yakni laporan Badan Anggaran atas Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, persetujuan dan penetapan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Subang.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Subang menyampaikan persetujuan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur mengapresiasi seluruh proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung dinamis melalui berbagai pandangan, masukan, dan argumentasi konstruktif dari seluruh fraksi DPRD.

Menurutnya, dinamika pembahasan tersebut mencerminkan tingginya kepedulian DPRD terhadap pembangunan daerah sekaligus menjadi modal penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.

“Bagi kami di pihak eksekutif, hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat baik dan positif, karena menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Subang yang kita cita-citakan. Hal ini juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam menyusun dokumen perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat” jelas Kang Akur.

Kang Akur juga menyampaikan optimismenya bahwa dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Menurutnya, kesepahaman yang terjalin antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam merumuskan arah kebijakan anggaran daerah yang lebih efektif.

Lebih lanjut, ia berharap penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang dapat mempercepat tahapan penyusunan Perubahan APBD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Saya berharap persetujuan dan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 ini dapat berlanjut pada persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal,” harapnya.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dan tamu undangan yang hadir sehingga seluruh agenda rapat dapat berlangsung dengan lancar.Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, para Asisten Daerah di lingkungan Setda Subang, para Kepala Perangkat Daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *