SUBANG, galagala.id,-Menjelang Ramadhan 1444 H/2023 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menggelar rapat pleno penetapan besaran nominal pembayaran zakat fitrah 1444 H/2023 M. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Rabu (1/3/2023) di Aula Rapat BAZNAS Kabupaten Subang.
Sementara yang hadir dalam rapat pleno tersebut diantaranya, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang, Kabag Kesra Pemda Subang, Kantor Kemenag Subang, Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), dan Satuan Audit Internal (SAI).
Hasil dari rapat pleno tersebut, besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M di Kabupaten Subang dengan beras seberat 2,5 kilogram per-Muzakki.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang, harga rata-rata beras yang berlaku saat penetapan yaitu:
Pertama, harga beras premium: Rp. 14.000,-/kg dan kedua, harga beras medium: Rp. 11.000,-/kg
Berdasarkan data tersebut, harga beras yang diambil untuk nominal zakat fitrah 1444 H/2023 M jika diuangkan adalah harga beras premium, yaitu Rp. 12.500,-/kg, yaitu 2,8 x 12.500,- = Rp. 35.000,- per-Muzakki.
Selain penetapan besaran nominal pembayaran zakat fitrah, BAZNAS Subang juga menetapkan nominal pembayaran fidyah dan infaq sedekah.
Nominal pembayaran fidyah 1444 H/2023 M yaitu satu hari 1 liter beras. Jika diuangkan menjadi Rp. 10.000,-/hari. Untuk nominal pembayaran infaq sedekah sebesar Rp. 3000,- per-Orang.
“Alhamdulillah, dengan ijin Allah SWT, penetapan nominal pembayaran zakat fitrah, fidyah, infaq sedekah tahun 1444 H atau 2023 telah ditetapkan dan disepakati bersama,” tandas Ketua BAZNAS Kabupaten Subang KH Musyfiq Amrullah.