31 Warga Subang Diamankan Satres Narkoba Sejak Januari 2026. 23 Diantaranya Kasus Sabu-sabu

GALAGALA.ID, Subang,- Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 26 kasus sejak awal Januari – Maret 2026. Sedangkan jumlah tersangkanya mencapai 31 orang.

“Dari  31 orang itu seluruhnya merupakan laki-laki. Dengan rincian 23 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, dan seorang tersangka terlibat kasus sediaan farmasi tanpa izin, ” kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakilnya Kompol Asep Agustinian, Kasatres Narkoba AKP Wanda Ervan, Kasi Humas dan Kasi Propam, serta KBO Satreskoba Hartono kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Para tersangka sendiri memiliki rentang usia antara 18 tahun hingga 54 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang beragam. Mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta hingga tidak memiliki pekerjaan tetap.

Hal ini, kata Kapolres, menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana narkoba dapat berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahannya.

Tentu saja semua ini merupakan bentuk komitmen dari keseriusan Polres Subang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.

Sebab, dapat merusak masa depan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Subang. Apalagi dari 26 kasus, 18 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus narkotika jenis ganja dan satu kasus tembakau sintetis serta 4 kasus sediaan farmasi.

Adapun lokasi tempat kejadian perkara dan ungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di wilayah Kabupaten Subang. Mereka bergerak secara dinamis lintas wilayah dengan memanfaatkan berbagai titik yang dianggap rawan untuk menjalankan aksinya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 243,89 gram Sabu, Ganja 151,717 gram, tembakau sintetis 11,6 gram.  Kemudian Farmasi tanpa izin 6.612 butir. Selain itu juga  timbangan digital ya sebanyak 12 unit, handphone 30 unit,kendaraan roda dua dan empat serta uang tunai sebesar  Rp 1.690.000,” ungkap Kapolres.

jumlah dan variasi barang bukti ini mengindikasi bahwa para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengguna. Namun juga sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka ini pun menerapkan pasal-pasal sesuai dengan perbuatannya antara pasal 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Sebagaimana telah disesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana untuk pasal 60 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup serta benda antara satu miliar sampai dengan 10 miliar pasal 2 yaitu pasal 11 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *