SUBANG,Galagala.Id,- Selama tiga (3) pekan di bulan Juli ini, satuan reserse narkotika dan dan obat-obatan berbahaya (Satreskoba)Polres Subang berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 6 tersangka, berikut barang buktinya.
Mereka ditangkap karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan sediaan farmasi tanpa ijin yang ada di 5 kecamatan, yaitu 2 di Kecamatan Subang, sedangkan di Kecamatan Pabuaran, Pusakana, Kalijati dan Kecamatan Cipeundeuy masing-masing satu kasus
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna,S.Kom., S.I.K., Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, S.H., Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy, Kasi Humas AKP Yusman, para Kanit Sat Narkoba dan Personel Sat Narkoba Polres Subang kepada wartawan, Selasa(23/7/2024) sore membenarkan kejadian ini
Menurutnya, dari 6 kasus berhasil diamankan 6 tersangka, terdiri dari 4 tersangka terlibat Sabu masing-masing OD, AP, DA dan seorang lagi merupakan target operasi (TO) saat Operasi Antik yaitu M alias Amang. Sedangkan yang terlibat sediaan farmasi tanpa ijin masing-masing BB dan DI
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa,
Sabu : 32,71 gram dan sediaan farmasi sebanyak 1.090 butir. Termasuk handphone android 4 unit, timbangan 3 unit, uang
tunai Rp. 20.000,- ( dua puluhribu rupiah). 2 dus paket JNT, dan plastik klip 5 pak
Modus Operandi yang dikembangkan oleh para pelaku dengan cara COD (Cash On Delivery), Sistem Peta, dan Transaksi tatap muka secara langsung. Dengan demikian bisa menyelamatkan 213 warga.
Empat tersangka terlibat Sabu, kata Kapolres Subang terancam dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
Sedangkan yang terlibat sediaan farmasi tanpa ijin sesuai Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 juncto Pasal 436 tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar.(Redal)***