GALAGALA.ID, Subang,- Berkat kejelian dan cepatnya tindakan jajaran Satreskrim Polres Subang. Pemalsuan pestisida bermerek Puradan berhasil diungkap dan diamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti dan sarana kejahatan mereka.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Ka satreskrim AKP Bagus Panuntun dan Kanitnya, Kasipropam Iptu Gumilar serta Manajer Pemasaran PT Fajar Nasional Cipta (FNC) kepada wartawan di Aula Patriatama Mapolres, Selasa(7/4/2026) mengungkapkan, tersangka asal Garut ini ditangkap pada 30 Maret 2026 lalu.
“Dua orang SP dan UK ditangkap di daerah Pusakanagara sedang mengedarkan, sedangkan MN di Garut sekaligus pemilik tempat memproduksi, ” jelas Kapolres dan mereka dijerat fasal 123 jo 77 ayat 1 UU No 22 Tahun 1919 dan fasal 62 ayat 1KUHP.


Barang bukti yang berhasil diamankan 1740 PC ukuran 2 Kg siap edar, kantong kemasan dan dus serta peralatan produksi dan 1 kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam. “Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan dan terus dikembangkan walaupun mereka mengaku melakukan pemalsuan sejak bulan Januari 2026 dan 1 dus dijual dengan harga 250 ribu/perdua, padahal yang asli Rp 350 ribu, ” ungkap AKBP Dony.
Pihaknya terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sarana pertanja, apalagi pestisida salah satu yang vital untuk mendukung ketahanan pangan.
Kapolres Subang pun berharap warga untuk melaporkan bila ada kecurigaan terhadap produksi atau tindak pidana dilingkungannya. Bisa langsung ke Polsek terdekat atau 110.
Sementara itu Manajer Pemasaran PT FNC memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Subang memberantas produksi dan peredaran pestisida ilegal. “Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani , menjaga kualitas hasil pertanian , serta memastikan keberlangsungan sistem pangan yang aman dan berkelanjutan, ” jelasnya.

Pihaknya menjamin keaslian puradan do toko yang resmi karena sering dilakukan Pengawasan pasar secara berkala , termasuk pengambilan sampel produk yang beredar di lapangan secara acak Kolaborasi dengan mitra industri.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas rantai distribusi Kerja sama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida ( KP3 ) Kementerian Pertanian di tingkat pusat maupun daerah Peningkatan sistem monitoring distribusi , untuk memastikan produk sampai ke petani secara aman dan sesuai ketentuan. (Reda)***




