Habisi Konsultan Kontruksi Gara-gara Sakit Hati. Tersangkanya Kini Meringkuk di Tahanan Mapolres

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasatreskrim, KBO dan Kanit Jatanras, Kasi Humas serta Kasi Propam Iptu Gumelar

GALAGALA.ID,Subang,- Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, diungkap aparat kepolisian.

Tersangka berinisial NW alias W alias BY ditangkap oleh jajaran Polres Subang pada Sabtu (10/1/2025) di Disun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (3/1/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy.

“Polres Subang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi pada Sabtu dini hari. Pelaku diamankan di rumah seorang warga bernama Dadi alias Dogol, yang merupakan tetangga pelaku, di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (12/1/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga kuat dipicu rasa sakit hati dan emosi pelaku terhadap korban.

“Pelaku tersulut amarah setelah korban meminta dijemput sepulang mudik Natal dari Klaten, Jawa Tengah. Permintaan tersebut sempat ditolak pelaku hingga memicu pertengkaran melalui sambungan telepon,” ungkap Dony.

Meski sempat menolak, lanjut Dony, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku akhirnya berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dipinjam dari seorang saksi.

Namun di tengah perjalanan, korban kembali menelepon sambil meluapkan kemarahan karena menilai pelaku terlalu lama datang.

“Pelaku kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis golok, lalu melanjutkan perjalanan menjemput korban,” ujarnya.

Setelah bertemu, jelas Dony, pelaku berpura-pura berhenti di perjalanan dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang dari arah belakang dan membacok korban di bagian kepala dan leher.

Korban sempat melawan dengan tangan kosong, namun pelaku terus melakukan serangan hingga korban tak lagi bernyawa. Pelaku bahkan kembali membacok korban beberapa kali untuk memastikan korban meninggal dunia, sebelum menyeret jasad korban ke lokasi kejadian.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher, kepala, wajah, dan tangan akibat senjata tajam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju jersey warna merah bercorak batik milik pelaku, celana bahan warna hitam, satu unit telepon genggam Oppo A57 warna biru muda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta satu pasang sandal jepit warna hitam.

Dony menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, Polres Subang akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana. Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana dan bekerja sama dengan aparat kepolisian. Kepolisian hadir untuk melindungi dan menegakkan keadilan bagi seluruh warga,” pungkasnya. (Redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *