Dr. Imran juga menuturkan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Subang juga dapat menjadi pedoman bagi calon kepala daerah sehingga program yang direncakan dapat beriringan dan sejalan dengan visi misi Kabupaten Subang.
“RPJPD akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah sehingga nantinya akan sejalan dan beriringan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Subang yang kita cita-citakan dan menuju Indonesia Emas tahun 2045. Semoga dengan penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang tahun 2025-2045, bisa menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Subang sebagai dasar hukum atau pedoman Pemerintah Daerah dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 5 (lima) tahun ke depan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 1 (satu) tahun, serta menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).”

Dr. Imran berharap seluruh Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat dijalankan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Perda dapat dijalankan secara cermat sehingga semua program dan kegiatan dapat dijalankan sesuai aturan dan sesuai rencana, agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Subang yang berkelanjutan dan menyeluruh.
Dr. Imran juga menghaturkan terima kasih karena 2 raperda penting yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyusunan Produk Hukum telah sampai pada tahap selanjutnya dan berharap segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami ucapkan terima kasih pula, kepada tim panitia khusus penyusun 2 (dua) Raperda ini yang telah mendalami, juga bekerja keras dalam penyusunan kedua Raperda tersebut. Kami memandang bahwa hal ini, merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam memperhatikan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat Kabupaten Subang,yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, tetapi tidak ada biaya untuk diberikan pendampingan hukum oleh penasihat hukum serta diharapkan nantinya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten subang,” pungkasnya
Menutup sambutannya Dr. Imran memeberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2019-2024 yang telah berbakti dan bekerja keras demi kemajuan Kabupaten Subang.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Subang, Forkopimda Kabupaten Subang, Anggota DPRD Kabupaten Subang, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan tamu undangan lainnya.(Redal)***




