Dipimpin langsung Ketua DPRD Subang, Narca Sukanda dan Wakil Ketuanya pada Rapat Paripurna Terakhir yang dihadiri Pj Bupati Subang menetapkan 2 Peraturan Daerah (Perda).
Galagala.Id,Subang,- Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos.,M.Si hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (28/08/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, S.Sos tersebut merupakan Rapat Paripurna terkahir DPRD Kabupaten Subang periode 2019-2024 dan dilaksanakan dengan 4 agenda rapat yaitu:
1. Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Subang Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024;
2. Persetujuan Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024;
3. Persetujuan Penetapan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat;
4. Laporan Pansus dan Penandatanganan Berita Acara Tingkat Pertama Raperda Penyusunan Produk Hukum dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Rapat Paripurna tereebut Raperda Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum disetujui untuk dilakukan fasilitasi kepada Gubernu Jawa Barat.
Penjabat Bupati Subang, Dr.Imran menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun 2024 dapat ditetapkan.
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, sehingga pada hari ini dapat ditetapkan persetujuannya,” katanya
Dr. Imran pun mengaku optimis rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat meskipun banyak usulan yang tidak dapat terakomodir karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah.
“Saya optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah ada kesamaan pandangan dalam menyusun perubahan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2024.bNamun demikian, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas, dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, belum semua usulan dan kebutuhan dapat terakomodir secara maksimal. Hal tersebut lebih disebabkan karena kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang masih terbatas, jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2024,” ungkap Imran
Terkait Raperda RPJPD Kabupaten Subang Dr. Imran mengapresiasi seluruh pihak teekait sehingga Raperda RPJPD Kabupaten Subang dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang nantinya dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Subang.
Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang dengan Bapemperda dan Pansus serta Perangkat Daerah terkait, untuk membahas dan menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025-2045 sehingga pada hari ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan selanjutnya dilakukan permohonan noreg ke Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Kami ucapkan terima kasih pula kepada Tim Penyusun Raperda ini, yang telah mengkaji bersama, juga bekerja keras dalam penyusunan Raperda tersebut sehingga Raperda tersebut bisa selesai dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Subang, dan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Subang. Kami memandang bahwa hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW,”
jelasnya