GALAGALA.ID, Subang,- Jajaran satuan reserse Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Satreskoba) Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berikut barangbuktinya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A.N (23) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pusakajati RT 009/002, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto, S.H., M.H. mengungkapkan kronologi penangkapan A.N tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan No LP-A/16/III/2025/JABAR/RES.SUBANG .
” Petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun. Pusakajati RT 009/002 Desa. Seorang pelaku atas nama Sdr. A.N yang diduga telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Gol. I Bukan Tanaman jenis Sabu,”ungkap Kasat Narkoba Polres Subang dalam keterangannya, Jum’at (7/3/2025).
Adapun pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang berupa
satu unit timbangan digital, satu unit Handphone merk Iphone 11 warna putih berikut simcard, satu buah tas kecil warna loreng hijau, 13 paket plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu

“Pada saat di interogasi pelaku A.N mendapatkan Narkotika jenis sabu dari akun instagram yang bernama (CARTELSIBIGO946) Via Maps di Kec. Cibogo Subang.Selanjutnya pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk Proses lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”jelasnya.
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Repu lik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,”pungkasnya.(Redal)***




