Palak Sopir di Kawasan Industri Subang, 4 Preman Diamankan Satreskrim

GALAGALA.ID, Subang,- Empat tersangka yang merupakan preman kampung, terpaksa diamankan di Mapolres Subang. Mereka terbukti  kerap melakukan pungutan dengan dalih uang keamanan di depan pabrik atau perusahaan.  Mereka ditangkap saat melakukan aksinya di dua lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan setelah ada laporan di daerah Cikaum dan Pabuaran. Tentu saja aksi ini dinilai meresahkan terutama untuk para sopir truk atau angkutan barang sehingga dilaporkan ke Mapolres.

Keempat pelaku ini diantaranya, AS, 36, Warga Purwadadi, EJ, 38, Warga Cikaum, Sementara di kawasan pabrik Pungkok, SB, 20, Warga Pabuaran dan U alias Koncleng, Warga Patokbeusi. Di kawasan pabrik PT Pungkook, Kecamatan Pabuaran, para pelaku memaksa sopir membayar Rp30 ribu yang disebut sebagai kontribusi untuk keamanan dan lingkungan. Jika tidak membayar, sopir dilarang keluar dari area pabrik, bahkan tidak segan para pelaku merusak kendaraan yang tidak mau membayar.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, Kanitnya Tatang, Kasi Humas AKP Edi dan Kasi Propam Iptu Gumilar, Jum’at (23/5/2025) menjelaskan, kalau keempat tersangka  kini telah ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kapolres menambahkan bentuk komitmen dalam menjaga iklim investasi yang kondusif, Polres Subang kini mengutamakan pengamanan di kawasan industri agar kegiatan usaha dapat berjalan aman dan nyaman.

Dijelaskan, tidak hanya ke-4 tersangka ini saja tetapi sebelumnya ada beberapa orang telah diamankan. Malahan sudah ada yang P21 sehingga tinggal menunggu pelimpahan ke peradilan. (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *