2 WBP Lapas Kelas IIA Subang Bebas di Hari Lebaran 1446 Hijriyah

GALAGALA.ID, Subang,-  Idul Fitri 1446 H bagi warga binaan pemasyarakatan  (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang bagi yang beragama Islam menjadi kebahagiaan tersendiri karena pemerintah memberikan remisi khusus kepada 507 narapidana. Bahkan 2 diantaranya bebas karena  telah memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro usai melaksanakan shalat Iedul Fitri, Senin (31/3/2025) secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan dalam acara yang berlangsung khidmat.

“Dari total 507 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 505 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa hukuman tanpa pembebasan langsung,” jelasnya.Sementara itu, lanjutnya, 2 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah menerima remisi.

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

“Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat penting untuk memperkuat keimanan, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan keinsafan dan kesadaran bagi warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” ujar Kalapas.

Dengan adanya remisi ini, ia berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat. (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *