Wakil Bupati Subang dan Sekda Bahas RAPBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD Subang

GALAGALA.ID, Subang,-

Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, pada Senin (14/9/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang H. Ahmad Kosim, S.Sos., M.Si., dilaksanakan dengan beberapa agenda rapat, yaitu:

1. Penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027;

2. Penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No.3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang;

3. Penjelasan Komisi IV atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Saat menyampaikan penjelasannya, Wakil Bupati Subang, Kang Akur, menegaskan Rancangan APBD Tahun 2027 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kang Akur menyampaikan pendapatan Kabupaten Subang tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,658 triliun, meningkat sebesar 5 miliar yang berasal dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan lain yang sah.

Sedangkan belanja daerah Kabupaten Subang Tahun 2027 direncanakan sebesar Rp2,764 triliun yang masih menunjukkan defisit Rp106,546 miliar yang direncanakan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kang Asep Nuroni, membacakan Penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No.3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, ia menyebut bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang memiliki posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat, ketersediaan air minum yang aman, berkualitas, berkesinambungan dan terjangkau merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Kang Asep Nuroni menyebut secara garis besar, Rancangan Peraturan Daerah ini mencakup beberapa hal penting di antaranya adalah penegasan kewenangan pemilik modal, penyesuaian modal dasar Perumda, serta penyempurnaan ketentuan mengenai penghasilan dan fasilitas dewan pengawas, direksi, dan pegawai dan secara tegas menyebut perubahan ini pada hakikatnya diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, memperjelas kewenangan, serta memberikan landasan hukum yang lebih memadai bagi pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang ditutup dengan agenda penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan yang memuat lima materi pokok, yaitu:

1. Ketentuan umum;

2. Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai acuan objek kebudayaan;

3. Pengaturan ekosistem pemajuan kebudayaan;

4. Penyelenggaraan perhelatan kebudayaan;

5. Ketentuan lainnya yang mendukung upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Subang.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Anggota DPRD Kabupaten Subang, Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan tamu undangan lainnya. _(yop/redal)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *