UMK Subang 2024 Rp 3,67 Juta 6 Kabupaten/Kota di Atas Rp5 Juta di Jawa Barat

Subang,Galagala.Id,- Kabupaten Subang telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 naik 12,33 persen mendekati Rp 4 juta. Hal ini tertuang dalam surat Bupati Subang Ruhimat kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bernomor TK/01/4986/Disnakertrans tertanggal Rabu (22/11/2023).

Bupati Subang, H.Ruhimat menyebut usulan 12,33 persen adalah hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Subang. Saat ini, UMK Subang berada di level Rp3,27 juta. Jika naik 12,33 persen atau sekitar Rp403 ribu, maka upah buruh di Subang, Jawa Barat akan melesat ke Rp3,67 juta.

Hal inipun seiring dengan telah ditetapkannya upah minimun provinsi (UMP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 3,57 persen pada Selasa (21/11/2023).

Berkaitan dengan UMK ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, walikota/bupati bisa mengajukan UMK kepada gubernur sesuai dengan perhitungan nilai kenaikan.

Dalam pengajuannya, nilai kenaikan UMK harus lebih tinggi daripada UMP dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat sudah mulai mengusulkan besaran kenaikan nilai UMK ke pemerintah provinsi.

Beberapa data yang dihimpun galagala.id, Minggu (26/11/2023) ada 6 daerah yang menembus angka hingga Rp 5 juta bila usulannya disetujui Gubernur sebagai berikut:

Kota Bekasi

Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengusulkan UMK Kota Bekasi 2024 naik Sebesar 14,02 persen.

Artinya, ada kenaikan UMK sebesar Rp723 ribu.

Semula, UMK Kota Bekasi yaitu Rp5.158.248, jika usulan disahkan maka akan menjadi Rp5.881.434.

“Saya telah tanda tangani pengusulan UMK (naik) 14,02 persen dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16 persen,” ujar Gani dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Kabupaten Bekasi

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan merekomendasikan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2024 naik sebesar 13,99 persen.

Artinya, ada kenaikan UMK 2024 sebesar Rp718.746.

Semula, UMK Kabupaten Bekasi yaitu sebesar Rp5.137.575, jika usulan disahkan, maka akan menjadi Rp5.856.324.

“Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99 persen,” demikian isi surat tersebut dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Kabupaten Karawang

Plt Bupati Karawang, merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Karawang sebesar 12 persen melalui surat 561/6071/Pemkab Karawang, Kamis (23/11/2023).
Artinya, ada kenaikan sebesar Rp612.141.
Semula, UMK Kabupaten Karawang yaitu Rp5.176.179, jika usulan disahkan, maka akan menjadi Rp5.797.320.

Artinya, ada kenaikan sebesar Rp657.229.

Kabupaten Bogor

Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Kabupaten Bogor sebesar 14 persen.

Artinya, ada kenaikan sebesar Rp632.829.

Semula, UMK Kabupaten Bogor yaitu sebesar Rp4.520.212, jika usulan disahkan, maka akan menjadi Rp5.13.041.

“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” ungkap Zaenal dikutip dari Antara, Jumat (24/11/2023).

Kota Depok

Wali Kota Depok, Mohammad IDris mengusulkan UMK Kota Depok naik sebesar 15 persen.

Artinya, ada kenaikan sebesar Rp657.229.

Semula, UMK Kota Depok yaitu sebesar Rp4.694.493, jika usulan disahkan, maka akan menjadi Rp5.351.722.

Kabupaten Purwakarta

Terakhir, Kadisnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi menetapkan UMK Kabupaten Purwakarta naik sebesar 12 persen.

Artinya, ada kenaikan sebesar Rp535.761.

Semula, UMK Kabupaten Purwakarta yaitu sebesar Rp4.464.675, jika usulan disahkan, maka akan menjadi Rp5.000.436.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *