Tenaga Honorer Batal Jadi PPPK

Jakarta,Galagala.Id,-Perkembangan terbaru seputar nasib tenaga honorer di Indonesia telah membuat gejolak di kalangan masyarakat. Sebab, mereka sudah direncanakan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Ternyata, belakangan Keputusan pemerintah muncul dan yang akhirnya tidak bisa/batal mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundang perhatian luas.

Mengapa rencana pengangkatan honorer ini gagal terealisasi? Anggota DPR RI memberikan penjelasan yang sangat menarik.

Dalam pengumuman mengejutkan, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak jadi mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, sebuah langkah yang sebelumnya diharapkan akan memberikan solusi bagi kesejahteraan para tenaga honorer.
Anggota DPR RI Komisi II, Mardani Ali Sera, memberikan penjelasan yang lugas dan informatif mengenai keputusan ini.

Jadi RUU ASN sudah mulai selesai. Tapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai. Tapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” ungkap Mardani dengan tegas.

Beberapa diantaranya adalah pemerintah tidak bisa mengangkat semua menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Salah satu kendala utama adalah keterbatasan anggaran pemerintah.

Dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta, implementasi rencana ini akan memberikan beban finansial yang signifikan pada anggaran yang sudah ada.

”Misal jumlah 2,3 juta honorer yang ada sekarang. Ternyata ketika diverifikasi punya beberapa catatan. Yang kedua kalau diangkat semua pemerintah tidak punya anggaran. Yang ketiga, sudah dikasih tahu tidak boleh ada PHK massal,”tambah Mardani.

Dari pernyataannya ini, tampaknya dapat disimpulkan bahwa tantangan utama dalam rencana pengangkatan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah berkaitan dengan catatan-catatan yang muncul saat diverifikasi, keterbatasan anggaran pemerintah, dan larangan tegas mengenai pemutusan hubungan kerja massal.

Menghadapi situasi ini, pemerintah dan DPR RI kini sedang merumuskan solusi alternatif untuk tenaga honorer.
Meski rencana akhir masih dalam proses pembahasan, Mardani Ali Sera meyakinkan bahwa langkah yang diambil akan mengutamakan kesejahteraan para tenaga honorer sambil menjaga kestabilan negara.
Dengan begitu banyak hal yang dipertimbangkan, penantian hingga November 2023 untuk pengesahan RUU ASN akan semakin menegangkan.

Namun, harapan masih ada bahwa keputusan akhir akan menghasilkan dampak positif dan berkelanjutan bagi tenaga honorer dan dunia pelayanan publik di Indonesia.(Sumber: dpr.go.id/Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *