Teknisi Wifi Dikeroyok. Polsek Purwadadi Amankan 2 Tersangka, 5 lagi  Jadi DPO

GALAGALA.ID, Purwadadi,- Polsek Purwadadi Polres Subang berhasil mengamankan  dua tersangka pengeroyokan teknisi wifi yang terjadi di Jalan Raya Kalijati-Sukamandi, tepatnya Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Minggu (16/8/2026). Sementara 5 lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto didampingi Kapolsek Purwadadi AKP Tata Geeta Sonjaya, Danramil Purwadadi, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres serta Kanit Reskrim Polsek  Rabu (19/8/2026) di halaman Mapolsek  mengatakan, kejadiannya waktu itu korban, YH (30 tahun) bersama dengan saksi sedang memperbaiki jalur internet di tiang wifi yang berada tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, tiba-tiba saja ada beberapa sepeda motor dari arah Utara ke arah Selatan dengan jumlah kurang lebih 10 sepeda motor ada yang membawa senjata tajam berupa corbek atau celurit panjang diacungkan ke atas.

Setelah itu rombongan ini pun menghampiri korban dan saksi, dikarenakan takut terjadi apa-apa dikarenakan tidak kenal, kemudian korban dan saksi lari. Rombongan sepeda motor tersebut langsung mengejar korban.

Rombongan sepeda motor kemudian menabrak korban sehingga terjatuh, dan tanpa basa basi langsung melakukan pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Para pelaku melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa corbek atau celurit panjang terhadap korban, setelah itu para pelaku pun langsung melarikan diri atau kabur ke arah selatan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Raihan. Korban mengalami luka di bagian telunjuk tangan kanan putus, luka sobek di kepala, luka sobek di kaki, serta luka di punggung.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purwadadi Polres Subang. Polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelakunya, yakni RN dan AZ, dalam waktu yang berbeda.

Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Purwadadi untuk proses hukum lebih lanjut. Lima pelaku lainnya, yakni F, R, A, W, dan B masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan jadi DPO

“Barang bukti yang disita berupa baju dan celana korban, 13 buah celurit panjang atau corbek, satu HP dan satu sepeda motor,” ujar Kapolres Subang.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun. (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *