Tawuran di Pantura, Seorang Tewas. Polisipun Amankan Belasan Saksi

Terduga pelaku dan barang bukti berupa diantaranya senjata tajam Sajam Celurit, dan  Golok Sisir di amankan di Mapolres Subang

Galagala.Id,Ciasem,- Kurang dari 24 jam Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap seorang pelaku tawuran yang menyebabkan korban nya meninggal dunia serta mengamankan 17 orang saksi, Minggu (21/4/2024).

Sementara tawuran antar pelajar tersebut terjadi pada Sabtu malam di Dusun Krajan RT 01/01 Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, dengan menelan satu orang korban jiwa dengan inisial AC (18th) yang beralamat di KP. Gempol Bojong Desa Gempol Kolot Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.

Keterangan resmi dari Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas, AKP Yusnan, Senin (22/4/2024) tim Reskrim Polsek Ciasem dengan Satresmob Polres Subang pun cepat bergerak hingga beberapa orang diamankan termasuk barang bukti dibawa ke unit Satuan  Reskrim Polres Subang.

Hasil pemeriksaan satu diantara sekian saksi dijadikan tersangka, berinisial
AS (15th) warga Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Subang.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang diantaranya 3 Buah Sajam jenis Celurit, dan 1 Buah Sajam jenis Golok Sisir.

Kini pelaku dan 17 orang saksi tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut.

IMG 20240422 WA0021

Aksi tawurannya sendiri terjadi di daerah Sukahaji, Desa Ciasem, perbatasan dengan Kabupaten Karawang. Akibat kejadian ini AC luka parah kena sabetan senjata tajam dan dilarikan ke Rumah sakit Central Medika Cikalong Karawang, dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit tersebut dengan menyisakan luka pendarahan di dada sebelah kiri.

Selanjutnya atas persetujuan keluarga jenazah akan di auotopsi di rumah sakit Bhayangkara Indramayu.

Dari pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Subang, dengan nomor laporan sebagai berikut LP/B/09/IV/2024/SPKT/SEK CIASEM/RES SUBANG/POLDA JABAR.

Dengan perkara, Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) 100 UU RI No.35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Th.2022 Tentang Perlindungan anak.

Atas dasar laporan Polisi tersebut diatas, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Ipda  Tatang Suryaman melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengamankan 17 orang saksi dan juga barang bukti.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *