20.4 C
Indonesia
More

    Selama 1,5 Bulan, 19 Warga Subang Terlibat Narkoba

    SUBANG, GALAGALA.ID,- Jajaran Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan 19 tersangka yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu, Ganja dan Obat-obatan berbahaya atau sediaan farmasi.

    Selain para tersangka, juga barang bukti, alat kejahatan berupa 2 sepeda motor juga barang bukti lainnnya. “Ya ini hasil operasi dan pengembangan jajaran Satnarkoba sejak awal Januari hingga 17 Februari 2023,” kata Kapolres Suban, AKBP Sumarni didampingi Wakilnya, Kompol Satrio Prayoga, Kasatnarkoba, AKP Ronih dan Kasi Humas, AKP Memey kepada wartawan, Senin (20/2/2023) sore.
    Menurutnya, selama 1,5 bulan tersangka yang diamankan 19 orang dengan berbagai profesi dan ada yang tidak bekerja. Adapun jumlah kasusnya sebanyak 17 kasus yang terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 3 kasus penyalah narkotika jenis ganja, serta 6 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi.
    “Dari 19 tersangka, terbanyak Sabu-sabu 10 tersangka, ganja sebanyak 3 tersangka dan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 6 tersangka,” jelas AKBP Sumarni dan tempat kejadian hampir ada di setiap kecamatan.
    Barang bukti sabu sebanyak 1,5 ons atau 115 gram, ganja 130 gram ditambah 1 pot tanaman ganja serta obat-obatan sediaan farmasi hexymer tramadol sebanyak 20.300 butir. ” Selain uang kontan 10 juta juga kita amankan alat hisap atau bong, timbangan digital, handphone, korek api, bungkus rokok plastik klip pipet kaca tas dan dompet lakban kertas,sepeda motor 2 unit.
    “Modusnya tidak jauh seperti ada uang ada barang yang diarahkan.lewat Google map dan disimpan di tempat tertentu. Ada tempel ada yang dijual langsung dengan mengelabui warga masyarakat karena dijual di warung-warung kecil makanan. Termasuk melalui COD,” ungkapnya.
    Kepada para tersangka, yang terlibat sabu pasal yang diselenggarakan terhadap para tersangka terhadap 10 tersangka yang terlibat sabu Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 13 miliar.
    Sedangkan untuk ganja tidak jauh berbeda hanya penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. Sementara penjual obat obatan disangkakan pasal 166 junto pasar 98 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles