Galagala.Id, Subang,-Sebanyak 24 orang tersangka pelaku narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang dalam kurun bu welan September hingga Oktober 2024. Jumlah kasusnya sendiri sebanyak 18 kasus
Ke-18 kasus itu tersebar di 12 kecamatan, yaitu Patokbeusi 2 kasus, Pusakajaya 1 kasus, Cisalak 1, Pusakanagara 1,
Pamanukan 2, Cibogo 1, Binong 1, Jalancagak 1, Subang 2, Ciater 1, Ciasem 1 dan Kecamatan Tambakdahan 2 kasus.
“Dari ke 18 kasus tersebut, terjaring 24 tersangka yang terlibat pengedaran sabu 9 tersangka, 2 terkait ganja, 2 pengedar tembakau sintetis, dan sediaan farmasi 10 serta pengedar obat-obatan tanpa izin edar seorang,” jelas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentani didampingi Wakapolres, Kompol Endar, Kasatres Narkoba, AKP Herry Nurcahyo, Kasi Humas AKP Edi dan Kasi Propam, Iptu Gumilar kepada media, Kamis(31/10/2024).
Diungkapkan. para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun. “Barang bukti yang diamankan terdiri dari Sabu 62,26 gram,ganja kering 582 gram, pohon ganja 3 buah, Tembakau Sintetis 330,11 gram, Sediaan Farmasi 9.542 butir, Psikotropika 73 butir
Barang bukti lainnnya berupa 18 handphone android,
Timbangan Digital 3 unit, tas
8 buah, 5 Sepeda Motor, 2 bungkus rokok, 1buah kertas pahpir, 5 lembar kertas nasi, 4 pak plastik klip bening dan uang tunai Rp 1.320.000,-
Kapolres menyebutkan, penangkapan dan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jaringan Nasional hingga berhasil diungkap jenis ganja dan sabu di wilayah Ciater. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan setelah berhasil salah seorang tersangka berikut barang buktinya diamankan.
Disamping itu, Satres Narkoba juga mengamankan sejumlah barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai.

“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 12 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kepada para tersangka kini terancam berbagai pasal berlapis dan hukuman sesuai dengan kasus yang menimpanya, terdiri dari:
1.Pasal ancaman kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan Kasus Tembakau Sintetis disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 1 12 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam
dengan pidan a penjara seumur hidup a tau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu milac rupiah) dan paling baryak Rp
13.000.000.000.00 (tiga belas miliac rupiah).
2. Pasal ancaman kasus Narkotika jenis ganja disang kakan:
Pasal 114 ayat (1 ) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) řahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000. 000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000. 000. 000 00 (delapan
miliar rupiah).
3. Pasal ancaman kasus Sediaan Farmasi disangkakan:Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3)
Undang-Un dang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memprodukasi atau
mengedarkan Sediaan Farmasi dan/a tau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan
keamanan, khasiatan/keman fa atan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pa sal 138 ayat (2) dan ayat (3)dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua bela s) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000,000,00 (ima
miliac rupiah).
4. Pasal ancaman kasus Psikotropika disangkakan:
Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, barang siapa memproduksi
atau mengedarkan psiko tropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/a tau persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus uta rupiah). Dan Barang sapa secara tanpa hak,
memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.00000 (seratus uta rupiah).(Redal)***