Sabtu Malam Satresnarkoba Sisir Penjual Miras

Galagala.Id, Subang,- Sedikitnya 378 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berhasil diamankan jajaran  Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Sabtu (23/2/2025) di seputaran wilayah Kota Subang.

Operasi husus ini dipimpin langsung  Kasat Reserse Narkoba,  AKP Udiyanto, S.H sejak pukul 21.00 wib dan hal ini sesuai dengan arahan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., guna menertibkan peredaran miras ilegal terutama menjelang bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Subang. 

Operasi ini menyasar lima lokasi di sekitar Terminal Subang dan Jalan Pasar Impres Subang. Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan total 378 botol minuman beralkohol termasuk tuak atau ciu  dari lima toko yang diduga menjual miras secara ilegal. 

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., dengan anggota meliputi KBO Sat Res Narkoba IPTU Hartono, Kanit 1 Sat Res Narkoba IPDA J. Daniel Hursepuny, Kanit 2 Sat Res Narkoba AIPTU Hendra Saripudin, serta anggota Sat Res Narkoba Polres Subang. 

Adapun barang bukti yang diamankan di Pasar Terminal toko milik RK (32) Sebanyak 106 botol, di toko milik S (59 tahun) 70 botol, milik RF (29) sebanyak 178 botol, dan di warung milik A (20) sebanyak 53 botol serta di toko milik SH (40) ditemukan tuak atau ciu sebanyak  1 galon dan 1 ember.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras ilegal demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol,” tegasnya. 

Operasi ini tidak hanya berhasil mengamankan sejumlah besar miras ilegal, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mungkin masih terlibat dalam perdagangan miras tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Subang dan sekitarnya. 

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan minuman beralkohol ilegal. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal melalui Lapor Pak Polres Subang cukup hubungi 0811-3110-110, juga bisa hubungi Call Center Layanan Polisi 110. (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *