Polres Subang Subang Gercep Amankan Pencuri Besi di Proyek BYD

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari 2 pelaku pencurian di kawasan pabrik mobil listrik  BYD dan kini diamankan di Mapolsek Cipeundeuy

GALAGALA.ID, Cipeundeuy, – Jajaran Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Subang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar proyek besar BYD di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang.

Berkat gerak cepat (gercep) petugas dalam tempo kurang 24 jam, 2 pelaku berikut barang buktinya berhasil diringkus setelah aksi mereka terendus oleh petugas keamanan proyek, memicu pengejaran dramatis yang berakhir dengan penangkapan.

Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan proyek pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.54 WIB. Sebuah sepeda motor Honda Supra Fit melintas dengan kecepatan mencurigakan, melaju tanpa lampu penerangan. Saat akan dihentikan, pengendara justru tancap gas, mencoba melarikan diri. Namun, nasib berkata lain, sang pengendara kehilangan kendali dan terjatuh.

lokasi jatuhnya pelaku, petugas security menemukan lima karung penuh potongan besi dan baut proyek, sepeda motor Honda Supra Fit, serta yang paling mengejutkan, satu pucuk replika pistol. Temuan ini segera dilaporkan ke pihak berwajib.​

Tak buang waktu, Team Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin langsung Kasat dan Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kistiawan atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. langsung bergerak cepat. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, dua pelaku berhasil dibekuk di Kampung Bakan Cingcau, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan berarti. Keduanya segera digelandang ke Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku yang diamankan adalah ARS (25 tahun), seorang wiraswasta warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang. Pelaku kedua adalah SH (19 tahun), juga seorang wiraswasta warga Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, yang bertugas sebagai joki atau pengemudi motor sekaligus turut serta dalam eksekusi

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu:

• 5 karung berisi potongan besi dan baut proyek BYD.

• 1 pucuk replika pistol mainan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik Sat Reskrim Polres Subang masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi kejahatan serupa yang belum terungkap.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pihak, khususnya pengelola proyek dan warga sekitar, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *