Polres Subang Libas Kejahatan Jalanan. Selama 14 Hari 4 Kasus Mononjol Berhasil Diungkap…

GALAGALA.ID, Subang,-
GALAGALA.CO.ID,Subang,-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan selama Operasi Libas Lodaya 2026. Hasil operasi selama 14 hari tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto pada Senin (31/8/2026) di Aula Mapolres Jalan Mayjen Sutoyo.

Keempat kasus laporan masyarakat ini terdiri dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, hingga aksi pemerasan yang meresahkan warga Kabupaten Subang.

“Kami dari Polres Subang sudah berhasil mengungkap beberapa tindak pidana yang menjadi perhatian khusus di Kabupaten Subang,” ujar AKBP Andi Purwanto didampingi Bupati Subang yabv yang akrab disapa Kang Rey,perwakilan Kejaksaan, Kodim 0605 Subang dan DPRD Subang.

Kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patok Besi berhasil diamankan satu orang tersangka berinisial WY bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Tersangka saat ini resmi ditahan, dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan aksi kejahatan di lokasi lain.

Demikian pula Curanmor di Talaga Sunda Satu unit sepeda motor berhasil disita dari seorang tersangka berinisial ZF. Pelaku kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.




Sedangkan perampokan di Alfamart yang berlokasi di Jalan Otista berhasil membekuk empat tersangka, yakni WS, R, ER, dan SR, yang memiliki peran berbeda-beda saat beraksi.Modus operandi para pelaku adalah masuk ke dalam toko, menodongkan senjata kepada karyawan, lalu menguras uang di dalam brankas dengan total kerugian mencapai Rp23 juta. Polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor dan satu pucuk senjata api mainan yang digunakan untuk mengancam korban. Satu pelaku lain kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu.

Terakhir pencurian dengan Pemerasan di Pamanukan Kasus yang sempat viral di media sosial ini ditangani secara cepat oleh Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan. Dua orang pelaku, yang bertindak sebagai pelaku utama dan rekan yang menemani, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di Rutan Polres Subang. Namun, pihak kepolisian menegaskan masih ada sekitar 9 pelaku lainnya yang buron.

Mereka yang kini dalam tahanan  masing-masing dikenakan pasal pencurian dengan pembuatan pasal 477 dengan ancaman paling lama 7 tahun sesuai dengan KUHP baru. Kemudian pasal 479 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun dan  pasal  482 tentang pemerasan.

Kapolres Subang mengimbau dan meminta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku yang masih buron agar segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat demi menjaga kondusivitas di wilayah hukum Kabupaten Subang.(redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *