GALAGALA.ID,Subang,- Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui jajaran Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta tembakau sintetis.
Langkah yang dilakukan petugas hanya selama 18 hari dan berhasil mengamankan 14 orang tersangka berikut barang bukti dan alat kejahatannya. 5 kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 157 gram sabu-sabu. 6 kasus obat-obatan Farmasi tanpa izin edar dengan barang bukti sebanyak 6.486 butir dan satu kasus narkoba jenis tembakau sintetis sebanyak 20,62 gram.
Untuk TKP tindak penyalahgunaan jenis sabu tamu sebanyak enam TKP berada di Kecamatan Subang, Cibogo kemudian Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Jalancagak. Sedangkan sediaan farmasi sebanyak 5 TKP diantaranya dan juga di kecamatan Subang Pamanukan, Jalancagak dan Pagaden Barat. Penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kecamatan Cibogo.
“Pelaku saat ini seluruhnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Termssuk barang buktinya,” jelas Kapolrws AKBP Andi Purwanto sambil menunjukkan barang bukti.

Untuk modus banyak dilakukan dan mereka pun sudah disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling tingkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi penyalahguna narkotika dan tembakau sintetis.
Sedangkan sediaan farmasi dikenakan pasal 435 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar dan juga Pasal 43 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan pidato penjara paling lama 5 tahun dan tidak ada dendam paling banyak 500 juta.
“Untuk modus operandi ada 4 modus yang berhasil diungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta dan saksi-sanksi yaitu transfer kemudian modus dmelalui Google Map dan ketiga transaksi secara tatap muka langsung serta terakhir disimpan di tempat tertentu atau dinamakan sistem tempel,” pungkas Kapolres.(Redal)***




