Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd menjadi keynote speaker dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) peluncuranan Kota Industri Baru “Kota Industri Terpadu Subang Cipali : Pembangunan Kota Baru Industri Rebana dalam Konteks Pembangunan Kota Nasional”, bertempat di Ruang Rapat Bupati II , Selasa (27/8/2024).
Galagala.Id, Subang,- Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka konsolidasi percepatan implementasi pengembangan kawasan rebana sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat bagian Selatan yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Kawasan Rebana Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
FGD ini sendiri bertujuan untuk memperkenalkan pengembangan kawasan metropolitan Rebana hingga saat ini yang bertujuan untuk mendapatkan dukungan serta kesadaran masyarakat akan hadirnya kutub pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat dan memberikan wawasan yang komprehensif kepada peserta mengenai prinsip-prinsip utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan Rebana.
Dalam paparannya, Pj. Bupati Subang menyampaikan bahwa dalam mendukung pembangunan di Kawasan Rebana, berbagai peraturan telah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi bahkan Daerah. Untuk Pemerintah Pusat sendiri telah mengeluarkan Perpres no. 87 tahun 2021, sementara provinsi telah mengeluarkan Pergub no. 84 tahun 2020 Tentang rencana aksi pengembangan kawasan metropolitan Cirebon Patimban Kertajati dan peraturan gubernur nomor 85 tahun 2020 tentang badan pengelola kawasan metropolitan Cirebon patimban Kertajati.
Sementara itu, daerah pun telah mengeluarkan peraturan daerah Kabupaten Subang nomer 1 tahun 2023 tentang kemudahan investasi di daerah yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi dan mengembangkan usaha di daerah Kabupaten Subang yang meliputi pengurangan, keringanan atau jaminan pajakdaerah, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku produksi, penyediaan data dan informasi peluang investasi, pelaksanaan publikasi perizinan diupayakan dan kemudahan investasi di bidang strategi.
“Jadi aturan terkait Rebana ini sudah ada.” ucapnya.
Selanjutnya Pj. Bupati pun menjelaskan terkait berbagai potensi yang ada di Kabupaten Subang yang bisa untuk dikembangkan, dimulai dari beberapa kawasan industri yang akan dibangun, akses yang akan menghubungkan kawasan-kawasan tersebut, serta potensi bonus demografi yang akan diraih pada tahun 2030 mendatang yang jika dikelola dengan baik, maka Indonesia Emas 2045 akan terwujud.

Pj. Bupati juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkenalkan Kawasan Rebana sebagai pusat ekonomi baru di Jawa Barat, karena menurutnya, jika tidak dilakukan dengan cara kolaborasi, maka hal tersebut tidak akan mudah dilakukan.
“Ini tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, promosi ini harus kita lakukan secara bersama-sama, kolaboratif kalau kita ingin menjadikan Rebana sebagai pusat ekonomi baru di jawa barat”
Acara tersebut ditutup dengan diskusi dan pemaparan dari pemangku kepentingan terkait tentang percepatan pengembangan Kawasan Rebana dengan Subang sebagai motor utama penggeraknya.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Rebana, Pimpinan pengelola kawasan industri Kabupaten Subang, Akademisi, serta tamu undangan lainnya.




