22.5 C
Indonesia
More

    FKBPPPN Minta Kemendagri Evaluasi Kinerja Plh Dir Pol PP & Linmas

    Subang, Galagala.Id,- Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kabupaten Subang meminta Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) mengevaluasi kinerja Pelaksana Harian Direktur (Plh Dir) Pol PP & Linmas, Edi Samsudin Nasution SE MAP beserta segenap jajaran dan stafnya.

    Ketua FKBPPPN Subang, Asep Ramdani mengungkapkan hal ini, Selasa (23/1/2024) karena menilai Dir Pol PP & Linmas telah melakukan tindakan inkonsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada Kementrian Pendayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB).

    Dasarnya inti dari isi surat tersebut, jelas Asep bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya, yaitu Surat Usulan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPAN & RB.

    Surat yang dibuat oleh Plh Dir Pol PP & Linmas dengan Nomor : 800.1.2.1/5579/SJ Tanggal 18 Oktober 2023 ditandatangani oleh Dr H Suhajar Diantoro M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri selaku sekretaris menteri, yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 Tanggal 04 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi S Nasution SE MAP selaku Plh Dir Pol PP & Linmas, ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut inkonsisten dan terkesan Plh Dir Pol PP & Linmas beserta jajaran dan staf Direktorat Pol PP & Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Diketahui amanat dalam Pasal 255 yang pada intinya Satpol PP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum), dilanjut dipasal selanjutnya yaitu Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang pada intinya mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

    Diamanatkan juga didalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 dijelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, maka dari itu Kemendagri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh Dir Pol PP & Linmas beserta jajaran dan staf di lingkungan Direktorat Pol PP & Linmas Kemendagri.

    Dalam hal ini terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

    FKBPPPN meminta Mendagri agar dengan segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran yang patut diduga tidak memahami Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diatur didalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014.

    “Kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum, aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” ungkapnya.

    FKBPPPN pun, lanjut Asep, dalam waktu dekat segera agendakan unjuk rasa damai di depan kantor Kemendagri, jikalau Mendagri tidak segera mengevaluasi terhadap kinerja Plh Direktur Pol PP & Linmas Edi Samsudin Nasution SE MAP beserta segenap jajaran dan stafnya terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil.(Redal)***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles