GALAGALA.ID, Subang, –Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap Dua orang laki-laki berinisial J (22) asal Kota Bandung dan S (22) asal Kabupaten Garut. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu seberat 37,98 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, mengungkapkan, kedua pemuda tersebut ditangkap pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Desa Sarireja, Jalancagak, Subang.
“Petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial J (22) warga Kota Bandung dan S (22) warga Kabupaten Garut, ” kata AKP Wanda Ervam, Sabtu(13/9).
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, mengungkapkan, kedua pemuda tersebut ditangkap pada Jumat (12/9) sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Desa Sarireja.
“Petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial J (22) warga Kota Bandung dan S (22) warga Kabupaten Garut, ” kata AKP Wanda Ervam, Sabtu(13/9/2025).
Dikatakan Wanda, Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga untuk diedarkan oleh kedua pelaku atas perintah seseorang berinisial Dr (DPO) melalui media sosial Instagram.
“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 37,98 gram,” Jelas Wanda.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Redal)***




