GALAGALA.ID, Subang,- Menindak lanjuti laporan masyarakat adanya aksi perjudian sabung ayam, jajaran Polsek Polsek Patokbeusi Polres Subang menggerebek dan membongkar tempat perjudian sabung ayam yang berlokasi di Dusun Mayasuta Desa Rancabango Kec. Patokbeusi Kab. Subang.
Hal ini kami lakukan sebagaimana komitmen Kapolres Subang AKBP ARIEK INDRA SENTANU, SH.,SIK., MH., dalam memberantas segala bentuk perjudian. Hasilnya hari ini (Sabtu 3/5/2025), Personel Piket Siaga Polsek Patokbeusi berhasil melakukan penggerebekan dan pembongkaran lokasi sarana yang dibuat untuk sabung ayam, jelas Kapolsek Patokbeusi saat dikonfirmasi, Sabtu pukul 13.45 wib, (3/5/2025).

Lokasi Judi sabung ayam yang baru saja digerebek jajaran Polsek Patokbeusi tersebut berada di wilayah Dusun Mayasuta Desa Rancabango Kec. Patokbeusi Kab. Subang.
Sementara itu, dalam agenda pengerebekan kali ini, sesaat sebelum dilakukan pengerebekan, oknum masyarakat yang diduga hendak melancarkan aksi judi berhasil kabur setelah melihat kedatangan petugas di lokasi kejadian.
Dari tempat kejadian Polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kalangan adu ayam, 1 (satu) buah jam dinding, 3 kurungan ayam, 1 (satu) ekor ayam adu, dan turut di amankan Sdr. Mukti Als IREK penduduk Dusun Mayasuta Desa Rancabango Kec. Patokbeusi Kab. Subang di bawa ke Polsek untuk di mintai keterangan karena pada saat itu ada di lokasi tempat sabung ayam.
Hingga saat ini, petugas kepolisian dikabarkan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan aksi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Patokbeusi tersebut.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemui tidak pidana maupun gangguan Kamtibmas lainnya, pungkas Kapolsek. (Hms/Redal)**”