Pemilik Kendaraan Dimanjakan Pajak, Denda Nunggak Sampai Balik Nama Kendaraan Nol Rupiah

Subang,Galagala.Id,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Ada sejumlah keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembebasan dan pemberian diskon. Masyarakat Subang pun akan mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima.

” Masyarakat juga dapat menikmati diskon menarik pajak kendaraan bermotor dari 2 sampai 10%, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1,” jelas Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah(P3WD) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa kepada Wartawan. (16/10/2023).

Menurut Lovita, bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar. Selanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan juga bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Dan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak PKB Tahun ke-5 diberikan keringanan berupa pembebasan yang tunggakan pajaknya lebih dari 4 tahun.

Adapun pengurangan pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%; Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%; Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%; Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;
Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.
Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBNKB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%.

Pada kesempatan yang sama Lovita menjelaskan bahwa jumlah total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 455.000 objek pajak. Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor. Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi. Terlebih, program Pemutihan ini hanya berlangsung 2 bulan dan tidak ada lagi ditahun-tahun mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentifikasi itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi serta efek El Nino yang menyebabkan kekeringan dimana-mana.(Adv/Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *