Panwaslu Kecamatan Subang Minta Warga Turut Awasi Kampanye Pemilu

Subang,Galagala.Id,-Kerawanan dalam tahapan kampanye di wilayah Kecamatan Subang hingga Minggu (10/12/2023) kemarin dinilai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan masih kondusif tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan yang dilakukan Parpol peserta Pemilu maupun pihak ketiga atau simpatisan

“Alhamdulillah sampai kemarin tidak ada unsur yang dilarang sesuai PKPU 15. Kalaupun ada alat peraga yang ditempel dipohon dengan paku, ternyata melalui pihak ketiga, ” kata Anggota Panwaslu Kecamatan Subang,M Muhadhir Yamanie didampingi Ketuanya, Iwan Darmawan dan Anggota Fadli Setia Hermanto serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Subang, Ruswanda usai sosialisasi kepada unsur PPK, PPS se-Kecamatan Subang, perwakilan Polsek dan Koramil,Senin (11/12/2024).

Diungkapkan, tahapan Pemilu 2024 sekarang memasuki masa Kampanye yang durasinya hanya 75 hari, yaitu dari tanggal 28 Nopember 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 atau sehari sebelum masa tenang.

Pihaknya sudah melayangkan surat dan pertemuan dengan seluruh partai politik peserta pemilu agar mematuhi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang sesuai aturan dan tempat strategis.

Sebagai salah satu bagian penyelenggara pemilu, Panwaslu Kecamatan Subang telah menunjuk salah tempat untuk kampanye terbuka di Lapangan Dolog. Sedangkan untuk pertemuan sudah ada yang dilaksanakan dan selalu berkoordinasi dengan Panwaslu. “Kami juga meminta warga untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan masa kampanye dan lainnnya. Jangan sampai ada unsur kebencian, unsur sara dan politik identitas,dan hal hal lain nya yang diatur dalam peraturan dan perundang undangan,” ungkap M.Muhadhir.

Sebab semua tahapan dan lainnnya yang didasari, UU No 7 tahun 2017 serta tertuang dalam PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2022, yang didalamnya berisi aturan dan juknis (petunjuk teknis) kampanye.
“Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Subang mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu,” pungkasnya.

Hasil Pantauan galagala.id, Panwaslu Kecamatan Subang kerap melakukan patroli berkeliling ke beberapa wilayah Kelurahan yang berjumlah 8 kelurahan bersama Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dalan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Demikian pula melakukan edukasi kepada masyarakat dilingkungan desanya masing-masing sebagai bentuk upaya melibatkan Masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

“Saya selaku Ketua beserta kedua pimpinan Panwaslu Kecamatan Subang selalu melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Subang. Tujuannya agar pelaksanaan pemilu di Kecamatan Subang berjalan aman, damai dan kondusif, serta berjalan jujur dan adil,” ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Subang, Iwan Darmawan kepada beberapa media.

Beberapa waktu lalu pun telah melaksanakan rapat di Kecamatan Subang mensosialisasikan tahapan demi tahapan, bersama PPK, Partai politik peserta pemilu dan seluruh stake holder yang ada di wilayah kecamatan Subang. Sekaligus disampaikan agar ASN, para Kepala Kelurahan dan perangkatnya, LPM, TNI dan Polri tetap bersikap netral dan tidak boleh ikut berkampanye.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *