22.4 C
Indonesia
More

    Model Seragam Pramuka yang Telah Diresmikan oleh Nadiem Makarim Setelah Pramuka Ditetapkan Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

    Nadiem Makarim telah meresmikan mengenai model seragam pramuka yang akan dikenakan pada ekstrakurikuler (www.instagram/nadiemmakarim/photopea)

    Galagala.Id, Jakarta,- Mendikbud Nadiem Makarim diam-siam telah membuat model seragam pramuka. Padahal, sebelumnya beredar isu bahwa pramuka akan dihapus dari daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

    Isu ini mencuat setelah Peraturan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

    Kalangan peserta didik yang mengetahui hal ini ketar ketir Nadiem Makarim akan menjadikan pramuka sebagai Ekstrakurikuler yang tidak wajib lagi diadakan di sekolah.

    Kabar ini cukup menghebohkan di kalangan peserta didik hingga sampai ke telinga Mendikbud Nadiem Makarim.

    Pernyataan Resmi

    Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut melalui siaran pers pada Senin, 1 April 2024.

    Dalam siaran persnya, Mendikbud Nadim menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

    Nadiem menjelaskan, Sejak awal dirinya tidak sama sekali memiliki gagasan untuk meniadakan pramuka.

    Selain itu, ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah tidak sama sekali diubah dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024.

    Namun dalam prakteknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

    Sedangkan menurut Nadiem Makarim, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

    Dengan begitu, maka keterangan resmi dari Nadiem Makarim tersebut sekaligus menganulir tuduhan mengenai isu penghapusan pramuka dari ekstrakulikuler wajib di sekolah oleh Kemendikbudristek.

    Selanjutnya, Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

    Dalam permendikbud tersebut, Nadeem Makarin telah mengesahkan model seragam pramuka yang akan dikenakan dalam ekstrakurikuler pramuka oleh seluruh peserta dikdik.

    Sebagaimana dikutip Klik Pendidikan Pada senin, 8 April 2024, disebutkan pada Pasal 7 Permendikbydrstek No 50 Tahun 2024 mengenai model seragam pramuka yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim ini wajib mengacu pada model yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

    “Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,” tulis Pasal 7, Permendikbudristek No 50 Tahun 2024.Permendikbudristek No 50 Tahun 2024.

    Itulah informasi mengenai model Seragam Pramuka yang telah dItetapkan oleh Nadiem Makarim untuk dijadikan acuan bagi setiap sekolah (semua sekolah) di Indonesia.*** 

    Sumber: Permendikbudristek No 50 Tahun 2022


    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles